Polisi berencana memeriksa penyanyi dangdut Lesti Kejora terkait Kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini diusut setelah polisi menerima laporan dari penasihat hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi Lesti akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terlapor.
“Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK itu prosesnya atau update progressnya,” kata Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Tak hanya Lesti, penyelidik juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.
“Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli dan juga akan meminta keterangan,” ujar dia.
Lesti Kejora dilaporkan oleh IS, kuasa hukum dari pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Lesti Kejora dituduh menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial tanpa izin sejak tahun 2018.
Dugaan pelanggaran didasarkan pada dokumen dari PT ASKM, selaku publisher yang menyatakan korban memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut.
“Sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan,” ucap dia.
Ade Ary mengatakan, sejauh ini polisi sudah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor, termasuk sang pencipta lagu. Ade Ary belum bicara banyak terkait hasil pemeriksaan para saksi. Dia beralasan, hal ini masih dalam proses penyelidikan.
“Proses pendalaman masih terus dilakukan mohon waktu nanti akan kami update lagi perkembangannya,” tandas dia.