KPK membongkar duduk perkara kasus korupsi pembangunan RSUD yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Abdul Azis telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Para tersangka lain yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PPK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
Kasus itu berawal dari pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) senilai Rp126,3 miliar. Pada Desember 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertemu dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD yang didanai oleh dana alokasi khusus (DAK).
“Jadi desain rumah sakit ini semuanya sama dan menjadi tanggung jawab dari pihak Kemenkes, nanti pembangunan diserahkan kepada 12 kabupaten, tapi desain-desain dari rumah sakit itu sama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Pada Januari 2025, terjadi pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur (Koltim) dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.
Selanjutnya, kata Asep, Abdul Azis selaku Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024-2029 bersama GPA selaku kepala bagian PBJ Pemkab Koltim, lalu DA dan NS selaku kepala Dinas Kesehatan Koltim menuju ke Jakarta.
Abdul Azis diduga untuk mengkondisikan agar PT Pilar Cerdas Putra atau PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim itu. Pemenang lelang itu sudah diumumkan di situs web LPSE Koltim dengan nilai proyek Rp126,3 miliar.
Berikutnya, Ageng Darmanto selaku PPK memberi uang Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakimm di Bogor pada April 2025. Pada Mei hingga Juni 2025, Deddy Karnady dari PT PCP menarik uang Rp2,09 miliar. Sebanyak Rp500 juta dari 2,09 miliar itu diserahkan ke Ageng Dermanto di lokasi proyek RSUD Koltim.
Lalu, Deddy Karnady menyampaikan permintaan dari Ageng Dermanto (AGD) dan Abdul Azis (ABZ) kepada PT PCP terkait dengan komitmen fee sebesar 8% dari total nilai proyek.
“Jadi dari anggaran Rp126,3 miliar, ABZ dan AGD mintanya 8%, kira-kira sekitar Rp9 miliar,” sambung Asep.
Asep melanjutkan, Deddy melakukan penarikan cek sebesar Rp1,6 miliar yang diserahkan kepada Agung Dermanto yang kemudian diserahkan kepada YS selaku staf dari Abdul Azis.
“Jadi penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ yang diantaranya untuk membeli kebutuhan atau keperluan ABZ. Jadi uangnya dikelola oleh Yasin (YS) tapi atas pengetahuan dan digunakan untuk keperluan ABZ,” tutur Asep.
Selain itu, Deddy Karyadi melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang diserahkan kepada Agung Dermanto yang kemudian oleh KPK dijadikan barang bukti.
“Duit tersebut diterima AGD sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% tadi. Jadi dari Rp9 miliar tersebut dibagi-bagi, tidak secara langsung sejumlah Rp9 miliar ini tapi karena pembayarannya per termin kemudian juga dibayarkan secara bertahap dengan nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim sebesar Rp126,3 miliar,” tandas Asep.
Abdul Azis telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi RSUD bersama empat orang lainnya. Para tersangka lain yaitu Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku PPK proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.
DK dan AR adalah pihak swasta selaku pihak pemberi yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak-tindak korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH pihak penerima yang diduga melakukan perbuatan tindak korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang pemeratasan tindak-tindak korupsi untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025 di rumah tahanan cabang KPK Gedung Merah Putih.

