DPR-Pemerintah Sepakat Hapus Larangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat di RUU KUHAP

coba di sini HTML nya

Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM sepakat menghapus larangan bagi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama atau judex facti.

Awalnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan pasal baru yang mengatur bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan judex facti. Sebab, MA tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkara.

“Jadi, bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta, kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex facti,” kata Eddy, Kamis (10/7/2025).

Namun, dari hasil pembahasan, Ketua Panja, Habiburokhman, mengatakan DPR dan pemerintah akhirnya bersepakat menghapus ketentuan Pasal 293 ayat (3) dari draf RUU KUHAP.

“Panja RUU KUHAP, baik dari DPR maupun pemerintah, menyepakati bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti,’ sepakat untuk dihapus,” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), juga menyepakati pasal tentang hak impunitas advokat. 

Ketua Panja sekaligus Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, nantinya advokat tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya.

“Kemarin sudah melakukan RDPU dengan berbagai pihak, banyak juga dari organisasi advokat dan lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan soal impunitas advokat yang perlu ditegaskan di KUHAP juga, jadi bukan hanya di UU Advokat, tapi juga di KUHAP,” kata Habiburokhman dalam Rapat Panja, Kamis (10/7/2025).

Menurut Habiburokhman, seluruh fraksi sudah sepakat mengakomodasi hak impunitas advokat dalam Pasal 140 ayat 2. 

Habiburokhman menyebut, hak tersebut seusai dengan UU advokat dan juga telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bunyinya seperti ini, ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan’,” ujar Habiburokhman.

Sementara itu, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyatakan pemerintah tak masalah dengan penambahan hak impunitas advokat, selama mengacu pada UU Advokat yang eksisting.

“Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812, Pasal 140 kan ayat satu berbunyi ‘Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan’. Kemudian ayat 2 yang tadi Pak Ketua sebutkan, setuju,” pungkasnya.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral