Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menyuarakan penolakannya terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Lewat akun media sosial pribadinya, ia berdoa jika kejahatan perusak lingkungan tidak bisa dihentikan, maka alam yang akan memberikan ganjaran kepada mereka.
“Saya selalu berdoa pada saat kita tidak bisa lagi menghentikan kejahatan perusakan lingkungan ekosistem dg segala keindahan & manfaat keberlanjutannya. Alam akan menghancurkan mereka yg melakukan kejahatan dengan caranya. Amin YRA,” tulis Susi dalam unggahan akun X pribadinya @susipudjiastuti, pada Ahad, 15 Juni 2025.
Postingan ini mendapat 190 komentar, seribu postingan ulang, empat ribu suka, dan telah dilihat lebih dari 400 ribu orang. Mayoritas warganet ikut mengaminkan dalam kolom komentar. Salah satunya @bro***** yang ikut mendoakan “Aamiin yra. Semoga semua yg terlibat merusak alam di azab allah lewat alam yg dirusak biar karma kembali pada perusak amiin”.
Minta Prabowo Tidak Memberi Pengecualian
Sebelumnya, Susi juga pernah membuat postingan soal penolakan tambang nikel di Raja Ampat. Ia meminta Presiden Prabowo mencabut seluruh izin pertambangan tanpa pengecualian. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini juga mengingatkan tentang kerugian lingkungan dan keindahannya. Dalam postingan itu ia menandai akun X Presiden Prabowo, Kemensetneg, setkab, dan partai Gerindra.
“Pak Presiden @prabowo sebaiknya untuk kawasan Raja Ampat tidak boleh ada pengecualiannya. Kita akan menyesal dan menderita kerugian lingkungan yg luar biasa dan kehilangan segala keindahannya. @KemensetnegRI @setkabgoid @Gerindra,” tulisnya di X pada 14 Juni 2025.
Permohonan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat. Susi Pudjiastuti selama ini dikenal sebagai sosok vokal menyuarakan isu kelautan dan konservasi.
Aktivitas tambang di Raja Ampat menjadi perbincangan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes keras. Mereka menuding kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.
Diketahui, Raja Ampat merupakan kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Wilayah ini menjadi rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang global dan lebih dari 1.500 spesies ikan.