Seorang pria paru baya harus berurusan dengan polisi setelah dituding melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Baru II RT 8 RW 2, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan.
Pelaku inisial N (59) ditangkap pada Kamis (29/5/2025) malam, sekitar pukul 23.35 WIB, tak lama setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.
“Diduga ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/5/2025).
Seala mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar usai salah satu korban menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tua.
Korban disebut sering dilecehkan oleh pelaku. Dalam aksinya, korban iming-iming uang jajan.
“Korban mengadu terhadap orang tua sering dilecehkan oleh tersangka dan beberapa anak kecil lainnya dengan di iming-iming uang jajan,” ujar dia.
Terkait kejadian ini, Polsek Pesanggrahan telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV.
Pelaku kini diamankan di Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum.
“Kami antar pelaku ke Polres Metro Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas dia.