Sebanyak sembilan orang yang akan tawuran terjaring polisi di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, pada Minggu (13/7/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Awalnya, anggota yang sedang patroli mendapati segerombolan pemuda berlarian sambil membawa senjata tajam. Tanpa pikir panjang, polisi langsung mengejar dan meringkus sembilan orang.
“Kami berhasil mengamankan sembilan orang berikut tiga senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang para pelaku,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).Adapun kesembilan pelaku berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23). Mereka terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online, hingga juru parkir.
Selain mengamankan tiga bilah celurit, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, kesembilan pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli di titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan.
“Patroli Perintis Presisi kami kerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,” ujar Susatyo.
Susatyo juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari.
“Kami meminta kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya, ingatkan jika keluar malam hari, pastikan ada kepentingan yang jelas, dan arahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depan mereka,” tandas dia.