Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, ternyata sedang berada di luar negeri sehingga tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal itu diungkap oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. “Yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia,” ujar Harli, Selasa, 17 Juni 2025.
Hal itu mengacu pada lalu lintas Jurist antar negara, namun Harli belum membeberkan di mana posisi Jurist saat ini. Padahal Jurist Tan bersama stafsus Nadiem lain, yakni Fiona Handayani dan mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arif, telah dicegah ke luar negeri sejak 4 Juni 2025.
Seharusnya, Jurist menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 pada 17 Juni. Penjadwalan pemeriksaan Jurist pada Selasa kemarin, merupakan permintaan penundaan pemeriksaan sebelumnya. Jurist sudah tiga kali dipanggil, yaitu pada 3 Juni 2025, 11 Juni dan 17 Juni, namun dia tidak hadir.
Menurut Harli, Jurist Tan mengutus kuasa hukumnya dan menyampaikan ia berhalangan diperiksa karena ada keperluan keluarga. “Yang bersangkutan melalui kuasanya menginginkan sekiranya penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di tempat yang bersangkutan,” ujar Harli.
Perihal permintaan itu, Harli mengatakan penyidik masih menimbang dan menganalisis situasi saat ini. Soal adanya kemungkinan upaya paksa, menurutnya hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena ada perbedaan yurisdiksi. Jurist telah memberikan keterangan tertulis kepada penyidik, namun penyidik mengharapkan ia bisa hadir secara langsung untuk diperiksa.
Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini masih tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka. Kejaksaan menduga ada kongkalikong yang memaksakan pengadaan laptop berbasis Chromebook. Padahal sudah ada uji coba yang menyebutkan bahwa Chromebook tidak tepat digunakan di Indonesia karena perbedaan jaringan internet.
Uji coba itu dilakukan pada periode 2018-2019 dengan 1.000 unit Chromebook. Hasilnya keluar rekomendasi agar pengadaan yang dilakukan adalah laptop berbasis Windows. Tapi Kemendikbudristek tetap mengucurkan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun untuk pengadaan Chromebook. Dari jumlah itu, Rp 6,3 triliun di antaranya berasal dari dana alokasi khusus.
Tahapan uji coba laptop ini terjadi di era Mendikbudristek Muhadjir Effendy, sedangkan pengadaannya di era Nadiem. Sebelumnya, Nadiem telah menjelaskan, bahwa uji coba di era Muhadjir dilakukan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sementara di era dia, pengadaan laptop ditujukan untuk daerah yang sudah terjangkau internet.