Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berdasar dan sifatnya asumtif. Hal itu disampaikan saat jeda sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” tutur Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Ronny menyebut, seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK, dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” jelas dia.
Dia pun mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan, termasuk terkait tuduhan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam praktik suap.
“Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari harun masiku bukan hasto kristiyanto,” tukas Ronny.
Tidak ketinggalan soal tuduhan perintangan penyidikan. Dia meyakini bahwa argumen Jaksa KPK tidak memiliki dasar yang kuat.
“Kalau dikatakan terlibat perintangan penyidikan, riilnya seperti apa? Merintangi siapa? Saksi kunci menjelaskan bahwa Bapak, itu dua orang berbadan tegap, bukan Hasto Kristiyanto. Kenapa dua orang itu tidak diperiksa oleh KPK,” ungkapnya.
Menurut Ronny, keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh jaksa sendiri malah justru memperlemah tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto.
“Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu,” kata dia.
Ronny menyatakan, tuntutan Jaksa KPK hanya berdasarkan pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas due process of law. Perkara yang menjerat kliennya diyakini sarat dengan nuansa politik.
“Yang benar jangan disalahkan, yang salah jangan dibenarkan. Ini bukan peradilan korupsi, tetapi peradilan yang dibuat hanya untuk pesanan politik,” terangnya.
“Ini rekayasa hukum, ini politisasi dan balas dendam politik. Dan Mas Hasto siap menjawab tuduhan ini dengan pledoi beliau minggu depan,” sambung dia.
Selain itu, Ronny juga mengkritik gaya penuntutan Jaksa KPK yang terlalu menekankan logika tanpa bukti yang cukup.
“Saya tadi mendengar, setiap kali membacakan unsur, Jaksa Penuntut Umum selalu menyebutkan ‘secara logika atau tidak masuk logika’, padahal jaksa tidak boleh memaksakan tafsir logis terhadap suatu peristiwa tanpa dasar bukti yang sah dan meyakinkan,” ujar dia.
“Jaksa tidak boleh sekadar ‘melogikakan’ peristiwa; ia wajib membuktikannya secara sah, adil, dan bermoral, karena hukum bukan alat untuk membenarkan asumsi, melainkan sarana untuk menegakkan kebenaran,” Ronny menandaskan.