Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Memdag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Anies datang ke Pengadilan Tipikor, Selasa 24 Juni 2025. Kehadirannya, untuk memberikan dukungan moril kepada Tom Lembong, yang disebut sebagai sahabat dekat.
“Saya datang sebagai sahabat dari Tom, selama ini juga mengikuti terus, seluruh perjalanan persidangan karena memang ada rekamannya dan data data jadi mengikuti. Hari ini saya ikut langsung mendengar dari dekat, menyaksikan dari dekat, sekaligus ketemu sama Tom. Saya ngobrol sama dia,” kata Anies dalam keterangannya dikutip, Rabu (25/6/2025).Anies mengaku membagikan kabar terkait kelahiran cucu pertamanya. “Tom tidak bisa mengikuti perkembangan secara detail, day to day, jadi saya mau cerita langsung ke Tom,” ujar dia.
Anies menjelaskan, persahabatannya dengan Tom bukan sekedar hubungan politis semata. Lebih dari itu, Anies menyebut hubungan mereka sudah seperti keluarga.
Ketika ditanya soal kemungkinan jadi saksi meringankan untuk Tom, Anies tak menjawab secara gamblang. Ia hanya menyinggung soal kredibilitas saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan.
“Selama ini yang dihadirkan yang memiliki relevansi, jadi saya tadi salut dengan kesaksian para ahli yang memiliki relevansi yang memiliki kompetensi dan disampaikan dengan objektif. Jadi saya merasa bersyukur bisa menyaksikan dari dekat kesaksian objektif itu,” ucap Anies.
Anies menaruh harapan kepada majelis hakim agar bisa memutus perkara tanpa intervensi.
“Ya lihat saja nanti hasilnya, tapi kita berharap hakim akan menjunjung tinggi nilai keadilan, hakim menghormati prinsip-prinsip objektivitas dan mari kita semua, seluruh unsur yang ada di negeri ini memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan dengan objektif tanpa ada tekanan dari manapun juga dan saya yakin hakim akan memutuskan dengan mengandalkan prinsip kebenaran kejujuran kepastian hukum, objektivitas di situ,” tandas dia.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.