Datang ke Sidang Tom Lembong, Anies Harap Hakim Junjung Tinggi Keadilan

coba di sini HTML nya

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menitipkan pesan ke majelis hakim yang menangani sidang perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Anies berharap hakim mengadili kasus Tom Lembong secara objektif dan bebas dari tekanan. Pesan itu disampaikan Anies saat hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa 24 Juni 2025. 

“Kita berharap hakim akan menjunjung tinggi nilai keadilan, hakim menghormati prinsip-prinsip objektivitas dan mari kita semua, seluruh unsur yang ada di negeri ini memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan dengan objektif tanpa ada tekanan dari manapun juga,” kata Anies dalam keterangannya dikutip, Rabu (25/2/2025).Anies mengaku masih percaya para hakim tetap mengandalkan prinsip kebenaran kejujuran kepastian hukum dan objektivitas.

“Saya yakin hakim akan memutuskan dengan mengandalkan prinsip itu,” tandas dia.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS Bantuan Dedi Mulyadi Depok DPR Emas Gadget Haji Harga Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jawa Barat Jokowi Kambing Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tips TNI Viral