Cara Unduh E-SPPT PBB 2025 Online di Pajak Online Jakarta

coba di sini HTML nya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerbitkan E-SPPT PBB 2025 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan).

Wajib pajak kini bisa mengakses dan mengunduh dokumen E-SPPT secara online melalui situs resmi Pajak Online Jakarta tanpa perlu datang ke kantor pajak daerah.

Layanan digital ini merupakan bagian dari transformasi sistem pelayanan pajak berbasis teknologi yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Panduan Lengkap Cara Mengunduh E-SPPT PBB Online:

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengunduh E-SPPT PBB secara online melalui situs Pajak Online Jakarta, dikutip dari keterangan resmi Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Kamis (5/6/2025): 

  1. Akses Situs Pajak Online Jakarta Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id/login
  2. Login ke Akun Pajak Masukkan username dan password yang telah terdaftar. Centang verifikasi “I’m not a robot” lalu klik MASUK.
  3. Pilih Jenis Pajak Setelah berhasil login, klik menu JENIS PAJAK dan pilih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  4. Masuk ke Menu Riwayat Pengunduhan Klik sub-menu RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT untuk melihat daftar dokumen yang tersedia.
  5. Pilih Tahun Pajak dan Unduh Pilih tahun pajak yang diinginkan, lalu klik tombol UNDUH untuk mengunduh dokumen E-SPPT.
  6. Selesai dan Simpan Dokumen Tunggu proses unduhan selesai dan simpan file untuk keperluan dokumentasi pajak Anda.

Tips Penting

  • Pastikan akun Anda aktif dan data login benar untuk menghindari kendala saat mengakses.Periksa kembali dokumen E-SPPT setelah diunduh guna memastikan keakuratan data pajak Anda.
  • Dengan kemudahan sistem digital ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar PBB-P2 semakin meningkat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak daerah DKI Jakarta, kunjungi situs resmi Bapenda Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan pembebasan 100% Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk objek hunian tertentu yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025, yang efektif berlaku berdasarkan data sistem per 1 Januari 2025.

Namun, untuk mendapatkan pembebasan ini, warga Jakarta harus memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah valid dan tercantum di Sistem Informasi Manajemen (SIM) PBB. Proses validasi dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.