Kabar baik bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. Bantuan sebesar Rp600.000,- ini ditujukan untuk membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang memenuhi persyaratan. Anggaran untuk BSU 2025 telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pencairan BSU 2025 ditargetkan pada bulan Juni ini. Para pekerja diharapkan untuk terus memantau informasi terbaru melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima BSU 2025 dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Berikut informasi lengkapnya agar Anda tidak ketinggalan informasi penting ini.Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima BSU 2025, terdapat dua cara utama yang bisa Anda lakukan, yaitu melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id): Lakukan pengecekan secara berkala pada situs resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Per tanggal 21 Juni 2025, situs ini masih dalam tahap pembaruan dan belum sepenuhnya menampilkan fitur pengecekan.
- BPJS Ketenagakerjaan (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id): Anda juga dapat memeriksa status melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi (password) Anda untuk login dan memeriksa informasi terkait BSU.
Pastikan Anda memeriksa secara berkala kedua situs tersebut untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai status penerimaan BSU Anda.
Untuk menjadi penerima BSU 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000,- per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK) daerah.
- Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, atau karyawan swasta.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar berpeluang besar untuk menerima BSU 2025.
Setelah Anda memastikan memenuhi persyaratan dan melakukan pengecekan status, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan setelah dinyatakan lolos verifikasi:
- Pastikan nomor rekening bank Anda aktif dan sesuai dengan ketentuan, yaitu bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), BSI (Bank Syariah Indonesia), atau PT Pos Indonesia. Jika perlu, segera perbarui nomor rekening Anda.
- Pantau terus status validasi di situs Kemnaker.
- Jika status sudah menunjukkan “Verifikasi Berhasil” atau sejenisnya, dana BSU akan cair dalam 5-10 hari kerja.
Perlu diingat bahwa BSU 2025 tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Penyaluran dilakukan secara otomatis berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang valid. Waspadai situs atau oknum yang menjanjikan pendaftaran BSU, karena penyaluran hanya berdasarkan data yang valid dari BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi lebih lanjut mengenai BSU 2025 dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Informasi ini valid per 21 Juni 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek informasi terbaru dari sumber resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.