Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus, Kamis (7/8/2025).
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie menjelaskan soal isu yang belakangan ini berkembang yaitu pembagian kuota haji khusus untuk pelaksanaan haji tahun 2024.
“Nah, ini (kedatangan Yaqut) adalah bentuk itikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara. Jadi, di dalam beliau akan memberikan keterangan dan menjelaskan soal proses bagaimana kuota itu dibagi,” kata Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Menurut Anna, pembagian kuota haji menjadi hal yang cukup rumit. Namun, dia memastikan pengaturan kuota haji oleh Yaqut dilakukan seusai dengan aturan.
“Pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-Undang yang berlaku. Jadi, panjang prosesnya,” tutup Anne.
Sebagai informasi, Yaqut memenuhi panggilan KPK dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai saksi. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan kasus kouta haji khusus ini kini bakal naik ke penyidikan bila bukti dan keterangan saksi cukup.
“Mudah-mudahan, kalau kemudian faktanya dan buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan,” kata Fitroh di Gedung Juang, Jakarta, Rabu malam (6/8).
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

