Setiap Idul Adha tiba, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama. Hewan kurban disembelih, kemudian dagingnya dibagikan kepada berbagai pihak sesuai ketentuan syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “1/3 daging kurban berapa kilo?” Pertanyaan ini wajar mengemuka karena masyarakat ingin membagikan daging kurban dengan takaran yang tepat dan adil.
Prinsip dasar dalam ibadah kurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga distribusi dagingnya secara merata dan bermanfaat. Rasulullah SAW mengajarkan agar daging kurban tidak dinikmati sendiri, melainkan turut dibagikan kepada orang-orang terdekat dan mereka yang membutuhkan. Dalam praktiknya, banyak umat Islam membagi daging kurban menjadi tiga bagian: untuk diri sendiri, untuk kerabat dan tetangga, serta untuk fakir miskin.
Estimasi 1/3 Daging Kurban Berdasarkan Jenis Hewan
Pembagian daging kurban menjadi tiga bagian sudah menjadi kesepakatan mayoritas ulama. Namun, berapa kilo yang dimaksud sebagai 1/3, tergantung pada jenis hewan dan berat total daging setelah disembelih. Berikut adalah estimasi umum:
1. Kambing atau Domba
Seekor kambing atau domba umumnya menghasilkan daging bersih sekitar 20 hingga 30 kg, tergantung dari ukuran dan kondisi fisik hewan. Maka, jika kita membagi daging tersebut ke dalam tiga bagian yang sama, hasilnya kira-kira:
1/3 bagian = ± 7–10 kg
Artinya, sohibul qurban (orang yang berkurban) dapat mengonsumsi sekitar 7–10 kg, sisanya dibagi untuk kerabat dan fakir miskin dengan jumlah yang sama.
2. Sapi
Sapi yang dikurbankan biasanya menghasilkan daging bersih sekitar 120–140 kg. Karena sapi dapat digunakan untuk kurban bersama maksimal tujuh orang, maka tiap orang akan mendapat:
- Total per orang = ± 17–20 kg Dengan pembagian 1/3, maka:
- 1/3 bagian = ± 5,5–6,5 kg per orang
Namun jika pembagian dilakukan setelah seluruh sapi dipotong, maka:
- 1/3 dari total sapi (± 130 kg) = ± 43 kg Masing-masing kelompok penerima (sohibul, kerabat, fakir) mendapatkan ± 43 kg.
3. Kerbau
Kerbau memiliki ukuran serupa dengan sapi, bahkan bisa lebih besar. Daging bersihnya bisa mencapai 130–150 kg. Maka, estimasi sepertiganya:
- 1/3 bagian = ± 43–50 kg
4. Unta (di wilayah tertentu)
Unta menghasilkan daging yang sangat banyak, bisa mencapai 250–300 kg bersih. Maka 1/3 bagiannya adalah:
- 1/3 bagian = ± 83–100 kg
Namun, ibadah kurban dengan unta biasanya hanya dilakukan di negara-negara Timur Tengah atau wilayah dengan ketersediaan unta.
Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Islam
Menurut syariat Islam, ada dua jenis ibadah kurban yang masing-masing memiliki aturan pembagian daging tersendiri, yaitu kurban sunnah dan kurban nazar (wajib).
1. Kurban Sunnah
Kurban ini dilakukan sebagai anjuran dan bukan karena nazar. Rasulullah SAW bersabda:
“Makanlah, berilah makan (orang-orang fakir) dan simpanlah.” (HR. Muslim)
Mayoritas ulama menyarankan pembagian sebagai berikut:
- 1/3 untuk konsumsi pribadi (sohibul qurban dan keluarga)
- 1/3 untuk disedekahkan kepada fakir miskin
- 1/3 untuk dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga
Pembagian ini tidak wajib kaku, namun menjadi rujukan utama dalam menjaga keseimbangan hak antar golongan.
2. Kurban Nazar (Wajib)
Kurban nazar adalah kurban yang dilaksanakan karena janji atau nazar tertentu. Dalam hal ini, daging kurban:
- Wajib disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin
- Sohibul qurban tidak boleh mengambil atau mengonsumsinya sedikit pun
Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, disebutkan:
“Orang yang berkurban karena nazar, maka ia tidak boleh memakan sedikit pun dari daging kurbannya. Seluruh bagian hewan wajib disedekahkan.”
Larangan Jual Beli dan Pengolahan Daging Kurban
Syariat Islam juga menegaskan bahwa daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan, baik pada kurban sunnah maupun wajib. Dalilnya sebagai berikut:
“Orang yang berkurban tidak boleh menjual sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Ia haram melakukannya, baik pada kurban nazar maupun sunnah.” (Fathul Mujibil Qarib)
Selain itu, pembagian kepada fakir miskin harus dalam bentuk daging mentah. Tidak cukup jika daging dimasak lalu diundang makan bersama. Hal ini ditegaskan dalam keterangan:
“Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban dalam bentuk mentah, kecuali satu atau dua suap yang boleh dimakan oleh yang berkurban.”