Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan pada Triwulan III tahun 2025, yang berlangsung dari Juli hingga September.
Keputusan ini diambil meskipun secara kalkulasi ekonomi terdapat potensi kenaikan tarif listrik berdasarkan parameter makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa kebijakan penahanan tarif ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Keputusan ini diambil agar daya beli masyarakat tetap terjaga serta meningkatkan daya saing sektor industri,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (30/6/2025).
Berikut adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama periode Juli–September 2025:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR ≥6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM >200.000 VA: Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
- P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM >200.000 VA: Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53/kWh
- L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52/kWh
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak menaikkan tarif listrik nonsubsidi pada kuartal III 2025. Dengan keputusan ini, tarif tenaga listrik yang dijual oleh PT PLN (Persero) pada periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan, keputusan pemerintah tidak mengubah tarif listrik PLN ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).
Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelas Jisman.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.