Berawal Saling Ejek, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pengeroyokan di Depok

coba di sini HTML nya

Polsek Bojongsari telah menangkap tersangka berinisial SN (18), U (20), dan enam anak berhadapan dengan hukum (ABH). Penangkapan tersebut usai Polsek Bojongsari mendapatkan laporan korban mengalami peristiwa pengeroyokan.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, pihaknya telah mengamankan delapan tersangka dan enam diantaranya adalah ABH. Peristiwa pengeroyokan berawal dari saling ejek hingga berujung pengeroyokan.

“Awalnya saling ejek antara korban dan para tersangka, mereka ini sebenarnya satu lingkungan atau sesama teman di lingkungan,” ujar Fauzan saat ditemui di Polsek Bojongsari, Kamis (22/5/2025).Fauzan menjelaskan, pengeroyokan berawal dari korban berada di taman tempat ibadah di wilayah Serua, Bojongsari, Depok. Tidak lama kemudian tersangka dan temannya datang menemui korban.

“Jadi terlapor ini adalah teman-teman dari korban dan mengolok-olok korban dengan kata-kata yang kasar,” jelas Fauzan.

Merasa tidak terima atas peristiwa saling mengolok-olok atau mengejek, tersangka bersama temannya melakukan pengeroyokan. Para tersangka menganiaya korban, menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka.

“Korban mengalami luka lebam di bagian kepala, luka memar di bagian bibir, hidung, lengan, dan punggung,” ucap Fauzan.

Merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan para tersangka ke Polsek Bojongsari. Usai mendapatkan laporan, Polsek Bojongsari mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan para tersangka.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu visum dan juga video rekaman pengeroyokan,” terang Fauzan.

Polsek Bojongsari akan menjerat para tersangka dengan Pasal  170 KUHP tentang kekerasan dilakukan secara terang-terangan dan bersama. Ancaman hukumannya lima sampai sembilan tahun penjara.

“Tidak hanya itu, tersangka juga di jerat Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara,” ungkap Fauzan.