Bahlil Belum Kasih Izin Tapak Pembangkit Listrik Nuklir, Termasuk PLTN Thorcon

coba di sini HTML nya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum memberikan izin tapak untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) manapun.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi. Menanggapi informasi persetujuan evaluasi tapak pembangkit listrik nuklir oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) kepada PT Thorcon Power Indonesia di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung.

“Belum, belum. Belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten,” ujar Eniya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/8/2025).

Eniya mengabarkan, seluruh perizinan PLTN harus melalui persetujuan dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

“Nanti yang ketuanya adalah Menteri ESDM. Jadi semua perizinan, semua perencanaan, semua investasi, pengoperasian, semua ketuanya Menteri ESDM. Karena ini pembangkitan tenaga listrik,” terangnya.

Adapun Kementerian ESDM saat ini tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait yang tergabung dalam kelompok kerja (pokja). Semisal Kementerian Hukum, Kementerian Pertahanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hingga Kementerian Lingkungan Hidup.

Sebelumnya dikabarkan, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah menerbitkan persetujuan evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500, di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) pada 21 Januari 2025.

Persetujuan tersebut diterbitkan oleh Bapeten lewat Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.

“Evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula satu tahun menjadi 126 hari kerja,” ujar Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono dikutip dari Antara.

Penyelesaian evaluasi teknis yang lebih cepat dibandingkan jadwal yang ditetapkan, menurut Wiryono, menunjukkan komitmen Bapeten untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir (PLTN) secara selamat dan efisien.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi.

Melalui keputusan Kepala Bapeten tersebut, maka PT TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT TPI.

PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir.

Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari enam aspek, yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi, dan hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif.

Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral