Awal Pekan, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kembali Senin 14 Juli 2025

coba di sini HTML nya

Memasuki awal pekan, kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari Senin (14/7/2025).

Karena tanggal ini merupakan tanggal genap di awal pekan, Senin (14/7/2025), maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diperkenankan melintas di jalan-jalan yang menerapkan sistem ini, sesuai jadwal dan jam operasional yang berlaku.

Awal pekan umumnya menjadi hari yang paling padat dalam lalu lintas harian di Jakarta. Aktivitas warga yang kembali berpusat pada pekerjaan, sekolah, serta berbagai urusan lainnya menjadikan hari Senin sebagai titik awal kemacetan.

Oleh karena itu, pemerintah tetap menjalankan kebijakan ganjil genap Jakarta guna membantu mengurai kepadatan kendaraan yang kerap menumpuk di jam-jam sibuk.

Sistem ganjil genap biasanya aktif pada dua rentang waktu, yakni pagi pukul 06.00 sampai 10.00 dan sore hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00.

Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat. Meskipun begitu, penting bagi para pengendara untuk tetap memperhatikan kondisi lalu lintas dan waktu tempuh, terutama di awal pekan.

Seperti yang kita ketahui, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan ketika akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau hari libur nasional.

Sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap tidak hanya diberikan secara langsung oleh petugas di lapangan, tetapi juga dapat dikenakan melalui sistem pengawasan elektronik yang bekerja otomatis.

Kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik untuk mendeteksi pelanggaran secara real-time, dan surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan perjalanan lebih matang saat hari kerja dimulai. Salah satu caranya adalah dengan mengecek jadwal dan memastikan jenis kendaraan yang digunakan sesuai dengan tanggal.

Jika kendaraan tidak sesuai, disarankan untuk mencari alternatif moda transportasi seperti kendaraan daring, angkutan umum, atau melakukan penyesuaian waktu perjalanan agar tidak terkena sanksi.

Disiplin berlalu lintas di awal pekan mencerminkan kesiapan menghadapi hari-hari produktif. Ganjil genap bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari sistem untuk menjaga efisiensi mobilitas, keselamatan berkendara, dan kualitas udara di kota. Ketika seluruh elemen masyarakat mau beradaptasi dengan kebijakan ini, maka manfaat jangka panjang pun bisa dirasakan bersama.

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Awal pekan sering kali menjadi momen yang padat dan penuh kesibukan. Tapi bila Senin (14/7/2025) ini kendaraanmu berpelat ganjil, kamu perlu ekstra hati-hati karena tanggal 14 termasuk genap dan aturan ganjil genap kembali aktif. Agar aktivitasmu tetap berjalan tanpa hambatan, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

  1. Cek pelat kendaraan sebelum berangkat

Hal sederhana ini sering diabaikan. Pastikan angka terakhir pada pelat kendaraanmu sesuai dengan tanggal hari ini. Jangan sampai terburu-buru lalu baru sadar saat sudah di jalan.

  1. Rencanakan jam keberangkatan dengan bijak

Kalau kendaraanmu tidak bisa digunakan saat jam ganjil genap, ubah waktu bepergian ke luar dari jam pemberlakuan, seperti sebelum pukul 06.00 atau setelah pukul 21.00.

  1. Gunakan transportasi umum untuk efisiensi

Senin biasanya macet, jadi memakai MRT, KRL, atau bus bisa menjadi alternatif yang lebih cepat dan bebas dari aturan ganjil genap.

  1. Pilih kendaraan daring sebagai opsi fleksibel

Kalau jarak tujuan tidak terlalu jauh atau kamu butuh lebih praktis, gunakan layanan transportasi daring. Ini bisa menghindarkan kamu dari risiko pelanggaran.

  1. Pantau kondisi lalu lintas secara real-time

Gunakan aplikasi peta digital untuk mengetahui titik-titik yang rawan macet atau sedang padat pengawasan. Ini akan membantumu menyusun rute yang lebih aman.

  1. Gabungkan keperluan dalam satu perjalanan

Hindari berkendara bolak-balik. Usahakan semua urusan penting diselesaikan dalam satu kali jalan agar efisien dari segi waktu dan tenaga.

  1. Siapkan rencana cadangan sejak malam sebelumnya

Senin pagi biasanya berlangsung lebih cepat dari yang kita kira. Menyusun rencana dan pilihan transportasi dari malam sebelumnya akan menghindarkan kamu dari keputusan terburu-buru yang bisa berisiko.

Menghadapi ganjil genap di awal pekan tidak harus membuat stres. Dengan sedikit perencanaan dan fleksibilitas, kamu tetap bisa menjalankan aktivitas dengan tenang, lancar, dan sesuai aturan. Disiplin di hari Senin akan membawa ritme positif untuk sisa minggu yang akan datang.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral