Apkasi Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

coba di sini HTML nya

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyikapi dinamika yang terjadi usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilihan Nasional dan Daerah. 

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi menyampaikan, sebelum mengambil sikap,  Apkasi akan menampung masukan-masukan dari daerah, khususnya para bupati.

“Kita tentu akan mendengarkan pandangan-pandangan dari teman-teman Bupati. Diskusi ini menjadi salah satu cara kita untuk menampung aspirasi sebelum nanti kita ambil sikap dan keputusan,” ujar Bupati Lahat tersebut dalam diskusi terbuka untuk menyerap aspirasi daerah sebelum menentukan sikap. Kegiatan digelar secara daring, Rabu (02/07/2025).Bursah memastikan, Apkasi akan mengambil bagian penting dalam menyikapi putusan MK ini. Menurutnya, setiap keputusan memiliki sisi positif dan negatif.  Untuk itu, diskusi itu digelar untuk memberikan masukan, sehingga inti sari dan poin penting dapat terserap hingga pada pengambilan keputusan.

“Kekuatan negara kita ada di daerah. Seperti disampaikan Bapak Presiden Prabowo, 60% kekuatan Indonesia ada di kabupaten/kota, 20% di provinsi, dan 20% di pusat, artinya kita punya kekuatan untuk menyampaikan pendapat. Karena itu, masukan-masukan dari daerah akan sangat dibutuhkan. Untuk saat ini, saya melihat kita lebih banyak setuju masa perpanjangan,” paparnya yang disahuti ‘setuju’ dari para audiens.

Diskusi dihadiri sekitar 160 peserta, bupati dan puluhan pimpinan dan anggota DPRD dari asosiasi DPRD Kabupaten (Adkasi). Apkasi mengundang narasumber dari pakar ilmu pemerintahan, Ramlan Surbakti, pemerhati pemilu, Titi Angraini, juga hadir Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.

Dalam kesempatan itu, Zulfikar memaparkan perkembangan yang terjadi di DPR RI. Menurutnya,  MK sekian kalinya melampau kewenangan yang diberikan, karena MK sudah tidak menguji norma, tapi sudah membuat norma itu sendiri,.

“Namun demikian, DPR RI menghormati keputusan MK, karena keputusan MK final dan mengikat. Kita tentu akan merespon sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada,” kata dia. 

Oleh karena itu, rancangan undang undang pemilu yang sudah masuk Prolegnas prioritas menjadi begitu penting. Dinamika ini akan terus terjadi sehingga Parlemen mendapatkan pandangan dari berbagai pihak,

“Harapannya, nantinya undang undang pemilu yang baru lebih merespons pandangan-pandangan masyarakat,” paparnya.

Selain itu, putusan MK ini disebut menjadi angin segar untuk mengembalikan kualitas demokrasi di daerah. “Polemiknya adalah masa transisi ini apakah jabatan bupati/walikota dan DPRD diperpanjang?” tanya Bupati Bandung, Dadang Supriatna, kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, saat diskusi.

Menanggapi itu, Zulfikar, menyampaikan bahwa jabatan kepala daerah atau DPRD sesuai dengan putusan MK adalah lima tahun. Artinya, bila diperpanjang akan menyalahi aturan.

“Setelah 2029, Kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) akan diisi penjabat kepala daerah. Sedangkan DPRD akan ada kekosongan. Kekosongan DPRD ini tidak terlalu masalah bagi daerah karena dulu banyak DOB (Daerah Otonomi Baru) bertahun-tahun tidak memiliki DPRD dan tidak ada masalah karena masih ada Kemendagri untuk pengawasan,” terang Zulfikar.

Pakar ilmu pemerintahan. Ramlan Surbakti, dan pemerhati pemilu, Titi Angraini, menilai pilihan paling logis adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD. Salah satu alasannya untuk memastikan kontuinitas pembangunan daerah.

Sementara itu, Sekjen Apkasi Joune Ganda yang juga Bupati Minahasa Utara, menilai bahwa memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.

“Kita perlu memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan. Perpanjangan masa jabatan adalah solusi konstitusional yang efektif,” ujarnya.

Titi Anggraini sepakat dengan pernyataan tersebut. Ia berujar suasana kebatinan permohonan nomer 135 itu dilandasi semangat reformasi, dan penguatan otonomi daerah. Menurutnya, hal ini jangan dianggap sebagai ancaman.

“Ini salah satu pendekatan dari sisi elektoral otonomi daerah yang sakit-sakitan dan otonomi politik partai di daerah. Skenario, perpanjangan DPRD dan kepala daerah, bagi saya lebih sederhana dan efisien,” tambahnya.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS Bantuan Dedi Mulyadi Depok DPR Dunia Emas Haji Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jawa Barat Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral