Apa Langkah KKP dan Menteri Agraria Soal Kabar Penjualan Pulau Indonesia

coba di sini HTML nya

Kabar penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia kembali mencuat. Apa saja langkah yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Menteri Agraria terkait persoalan ini?

Pada 18 Juni 2025, Tempo melakukan penelurusan terkait dengan isu penjualan pulau-pulau kecil di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Pulau-pulau ini tertera pada situs web Privateislandsonline.com dan diberi nama Island Pair.

Berdasarkan laman tersebut, Island Pair terdiri dari dua pulau yang berukuran 141 hekatre dan 18 hektare. Kemudian KKP menemukan bukan hanya dua, melainkan ada empat pulau di Anambas yang tertera pada laman tersebut yakni Pulau Rintan, Mala, Tokong Sendok, dan Nakob. Di tanggal yang sama Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan bahwa isu ini tidak benar lewat akun Instagram resmi KKP.

Selain dari empat pulau yang ada di Anambas, laman tersebut menyediakan pulau kecil seluas 2 hektar di Kepulauan Sumba, yang terletak di Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya, terdapat Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat yang memiliki luas 13,3 hektare, serta area tanah Pulau Seliu di Kepulauan Belitung.

Pada Selasa, 24 Juni 2025, Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menyatakan bahwa iklan pada laman tersebut bukan penjualan, tetapi tawaran kerja sama dengan skema penanaman modal asing.

“Itu sepertinya komitmen untuk kerja sama saja, investasi dengan pihak luar, bukan dijual,” ujarnya di gedung Mina Bahari IV kantor KKP, Jakarta.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga turut buka suara terkait persoalan ini. Ia menjelaskan pulau yang diduga diperdagangkan di Anambas ini berada di kawasan area lain. 

“Artinya area di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan,”

Polemik ini dapat menimbulkan beberapa permasalahan seperti ketidakpastian mengenai kepemilikan lahan di pulau, izin penggunaan pulau, penguasaan lahan serta pembatasan akses masuk dan keluar pulau, pertikaian pemanfaatan ruang dengan komunitas, dan masalah transaksi jual beli pulau.

Dikutip dari laman KKP, sebenarnya, terdapat beberapa regulasi yang sudah pemerintah buat untuk permasalahan ini. 

Regulasi Penjualan Pulau dan Langkah Pemerintah


Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, terdapat beberapa regulasi dan kebijakan mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil. Berikut merupakan regulasi-regulasinya: 

  • Didalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, disebutkan bahwa Orang Asing tidak dapat memperoleh Hak Milik atas tanah di Indonesia, hal ini tentunya termasuk tanah di pulau-pulau kecil. Mereka hanya diizinkan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) melalui badan hukum yang terdaftar di Indonesia.

  • Pada tahun 1996, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah. Kemudian pada 14 Juli 1997 Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional merilis Surat Edaran Nomor 500-1197 yang menyatakan “permohonan izin lokasi dan permohonan hak atas tanah yang meliputi keseluruhan dari satu pulau hendaknya ditolak”.

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2019 menetapkan bahwa setidaknya 30 persen dari pulau harus dikuasai oleh negara, dan dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, 30% harus disediakan untuk ruang terbuka hijau, sehingga sebenarnya yang dapat digunakan hanya 49 persen.

  • Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan kembali ketentuan ini, menyatakan bahwa hak atas tanah di pulau kecil tidak dapat diberikan kepada individu atau entitas tertentu. Dalam Pasal 195 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN untuk investasi asing di pulau kecil yang memiliki luas kurang dari 100 km², rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan diperlukan.

Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Ahmad Aris mengungkapkan bahwa mereka saat ini sedang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengurangi penyebaran informasi yang dinilai dapat menipu masyarakat. “Terutama yang menggunakan narasi ‘dijual’,” katanya.

KKP juga akan menyediakan subdomain khusus di situs resmi mereka yang akan berisi daftar nama pulau serta informasi tentang semua pulau kecil di Indonesia sebagai sumber literasi. Penyebaran informasi yang luas kepada masyarakat juga akan dilakukan, terutama terkait investasi di pulau kecil, prosedur dan mekanisme izin untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta aktivitas yang diperbolehkan dan yang dilarang di pulau kecil.

Aris menambahkan, KKP akan melibatkan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran terhadap pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari aspek pengawasan, penguatan akan dilakukan melalui pemantauan yang menggunakan teknologi. “Contohnya, mengembangkan sistem pengawasan cerdas yang mengintegrasikan pemantauan satelit dengan patroli kapal. ” ujarnya.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS Bantuan Dedi Mulyadi Depok DPR Dunia Emas Haji Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jawa Barat Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral