Alasan SK Kepengurusan PDIP Digugat Lagi ke PTUN Jakarta

coba di sini HTML nya

Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) kembali digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh dua orang yang mengaku menjadi kader PDIP, Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo.

Penggugat keberatan dengan SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum RI karena memperpanjang kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 hingga 2025. “Kader ini merasa bahwa perpanjangan itu tidak benar sehingga mereka menginginkan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa apakah prosedur penerbitan SK Kementerian Hukum dan HAM pada saat itu sudah benar,” ujar kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu saat ditemui di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu, 25 Juni 2025.

Menurut Anggiat perpanjangan kepengurusan itu bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP yang mengatur pergantian DPP setiap 5 tahun sekali. Ia menyebutkan, kepengurusan yang saat ini dipimpin oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri harusnya berakhir pada 8 Agustus 2024.

Penggugat pun tidak puas dengan alasan perpanjangan kepengurusan karena semata-mata disebut termasuk hak prerogatif ketua umum. Anggiat mengklaim telah mencermati isi AD ART dan kongres ke-V PDIP untuk mencari pembenaran yang digunakan partai. Menurut Anggiat, dari kedua hal itu tidak tercantum hak mutlak ketua umum untuk memperpanjang kepengurusan tanpa melalui kongres nasional.

Para penggugat pun menduga terdapat konflik kepentingan dalam penerbitan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024. “Di dalamnya kan ada juga interest pribadi diduga karena kebetulan Menteri Hukum pada saat itu Yasonna Laoly,” ujar Anggiat menegaskan.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JK. Tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Hukum RI. Adapun PDIP selaku pihak intervensi tergabung juga sebagai pihak tergugat.

Pada Senin, 5 Juni 2025, perkara ini pertama kali dipersidangkan di PTUN Jakarta. Sedangkan hari ini merupakan persidangan yang ke-8 dengan agenda penyerahan bukti tambahan oleh tergugat dan penggugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli 2025 dengan agenda penyerahan bukti tambahan lalu dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

SK kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025 sebelumnya juga pernah digugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu dilayangkan lima orang yang mengaku sebagai kader PDIP atas nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujo. Mereka mendapatkan gugatan pada Senin , 9 September 2024 dengan Nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT.

Namun, gugatan itu akhirnya dicabut karena para kader mengaku telah dijebak karena hanya diberikan kertas kosong dan diminta tanda tangan diatas materai. Ternyata kertas kosong itu digunakan untuk surat kuasa mengajukan gugatan ke PTUN oleh orang yang disebutnya bernama Anggiat BM Manalu. 

“Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” kata Jairi dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS Bantuan Dedi Mulyadi Depok DPR Dunia Emas Haji Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jawa Barat Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral