KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Sumatera Utara, 26 Juni 2025. Lima orang diterungku, tiga orang penyelenggara negara dan dua dari swasta. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Yang menarik adalah Topan ini merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Topan adalah bekas Sekda Medan saat Bobby masih menjadi wali kota di sana. Begitu terpilih menjadi gubernur, ia mengangkat anak buahnya itu di provinsi.
Itu sebabnya, banyak kalangan minta KPK segera memeriksa Bobby sebagai saksi. Menantu Jokowi itu sebenarnya sudah menyatakan kesiapannya jika dipanggil Komisi.
“Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” katanya.
“Kami, saya rasa semua yang di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” katanya di Medan, 28 Juni 2025.
KPK sendiri belum mengagendakan pemeriksaan Bobby dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara itu.
“Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik yang diperoleh dari pemeriksaan para pihak yang sudah dilakukan pascakegiatan tangkap tangan maupun dari hasil penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, seperti dikutip Antara.
Lalu kenapa sejumlah pihak minta KPK segera memeriksa Bobby?
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Bobby Nasution untuk diperiksa dalam kasus itu karena berdasarkan penelusuran mereka, gubernur itu pernah meninjau rencana pembangunan jalan yang jadi obyek dugaan korupsi tersebut.
“Dengan terlibatnya Bobby Nasution meninjau jalan, maka patut diduga ia mengetahui adanya proyek yang akan dilaksanakan pada lokasi tersebut dan berpotensi mengetahui persekongkolan yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan resminya, Kamis, 3 Juli 2025.
Dugaan kasus korupsi ini harus diusut tuntas agar publik mengetahui dengan jelas. Oleh karena itu, KPK memiliki wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya salah satunya Bobby Nasution selaku Gubernur Sumatera Utara.
Hasil riset Sentra Advokasi Hak dasar Rakyat atau SAHdaR tentang Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2024 menunjukkan bahwa Sumatera Utara menduduki peringkat 1 se-Indonesia, dengan 153 register perkara dan total kerugian mencapai Rp 1,05 Triliun.
Dari data di atas memperlihatkan terdapat permasalahan korupsi yang harus diselesaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. “Sudah menjadi kewajiban Gubernur Sumatera Utara untuk membongkar dan melaporkan praktik-praktik korupsi yang selama ini kerap terjadi dan membersihkan nama Sumatera Utara dari penilaian buruk yang kerap menjadi sarang korupsi”, ujar Hidayat Chaniago, Koordinator SAHdaR seperti dikutip dari laman ICW.
“KPK dapat memanggil Bobby Nasution untuk menjelaskan dugaan kasus ini. Bila perlu selaku Gubernur Sumatera Utara dapat menyebutkan pihak-pihak yang juga diduga ikut terlibat”, sambung Hidayat Chaniago.
Menyeret Pejabat di Atasnya
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memperdalam hasil operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anak buah Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai tersangka. IM57+ adalah kelompok bekas pegawai KPK.
Merujuk pada berbagai kasus, Lakso menyatakan korupsi seperti ini biasanya juga melibatkan pihak yang lebih tinggi. Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang sudah menjadi tersangka, kata Lakso, sangat mungkin bekerja atas tindak lanjut pihak lain.
“Pada banyak kasus yang KPK tangani sebelumnya bahkan terdapat pola koordinasi dengan pihak yang lebih tinggi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 29 Juni 2025.
Sebelumnya pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari kemudian, KPK menetapkan 5 orang tersangka termasuk Topan Ginting. Tersangka lainnya adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Mengutip Koran Tempo edisi Kamis, 26 Juni 2025, Topan Ginting memiliki kedekatan dengan Bobby, menantu mantan presiden, Joko Widodo. Topan bahkan dijuluki sebagai ketua kelas di lingkungan pemerintahan Kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara.
Topan adalah bawahan Bobby sejak suami dari Kahiyang Ayu itu menjabat sebagai Wali Kota Medan. Kala itu ia menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi. Lalu di 2024, Bobby menunjuknya sebagai penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan. Setelah Bobby terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara Topan ikut diboyong dan menempati posisi Kepala Dinas PUPR.