Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) meminta Presiden Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, serta pemegang saham segera mengevaluasi kinerja manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. “Hal ini penting untuk segera dilakukan, demi menjaga keberlangsungan bisnis Garuda Indonesia dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan (safety) dan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” ujar Presiden APG Ruli Wijaya saat konferensi pers di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
Ruli menjelaskan, sebagai bagian dari Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, APG mendukung penuh langkah pembenahan menyeluruh yang akan dilakukan pemerintah di tubuh Garuda Indonesia. Pemerintah harus segera turun tangan menyelesaikan sejumlah persoalan di maskapai nasional tersebut.
Salah satu persoalan paling krusial adalah konflik berkepanjangan antara karyawan dan manajemen yang menimbulkan keresahan mendalam, tak terkecuali di kalangan pilot. Pemicu konflik internal di tubuh Garuda Indonesia salah satunya proses rekrutmen 14 eks karyawan Lion Air, pemotongan iuran anggota serikat pekerja, hingga dugaan kriminalisasi pengurus serikat.
Wakil Presiden APG, Rendy Wiryo Kusumo, menyoroti sejumlah hal terkait kisruh di perusahaan pelat merah itu. “Kami mencermati pelaksanaan program perekrutan yang dilakukan manajemen mengandung sejumlah kejanggalan yang perlu dikaji ulang, khususnya dari sisi prinsip Good Corporate Governance (GCG).” Selain itu, Rendy menambahkan, langkah tersebut juga tidak selaras dengan semangat efisiensi yang menjadi fokus utama pemerintah maupun perusahaan.
Terkait dengan komunikasi, Rendy menyebutkan, “Komunikasi yang tidak terjalin secara efektif antara manajemen sebagai pemangku kebijakan dan Serikat Pekerja menghambat terciptanya hubungan industrial harmonis antara karyawan dan manajemen, yang seharusnya menjadi dasar dalam membangun perusahaan sehat.”
Masalah ketiga yang disikapi APG adalah pembatasan kebebasan berpendapat. “Upaya kami menyampaikan pendapat sering kali direspons dengan pembatasan, meskipun sudah dilakukan sesuai peraturan perusahaan dan perundang-undangan berlaku,” ujar Rendy. Ia menegaskan seluruh masukan yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap Garuda Indonesia sebagai flag carrier nasional. “Sayangnya, Manajemen cenderung memandang kami sebagai pihak berseberangan, alih-alih melihat potensi kontribusi dari pengalaman dan kompetensi kami sebagai bagian dari aset strategis perusahaan.”
Poin keempat adalah pemutusan sepihak pemotongan iuran serikat. Rendy menduga upaya pelemahan Serikat Pekerja melalui penghentian mendadak bantuan pemotongan iuran keanggotaan dari sistem payroll pegawai. “Langkah ini mencerminkan tidak adanya itikad baik Perusahaan menjaga kemitraan sehat antara Serikat dan Manajemen dalam membangun PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk,” ujarnya.
Poin kelima, APG menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap pengurus serikat. Rendy mengatakan, “Ada dugaan upaya kriminalisasi Ketua-ketua Serikat Pekerja melalui pelaporan ke kepolisian terkait Berita Pers yang dikeluarkan Sekretariat Bersama.” Ia menilai tindakan tersebut patut dipertanyakan karena bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara berserikat dan menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis.
Tanggapan Manajemen Garuda
Menanggapi pernyataan APG, Direktur Human Capital & Corporate Service PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Enny Kristiani, memastikan proses penerimaan pegawai sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku di perusahaan dengan tujuan mempercepat proses transformasi yang sedang berlangsung. “Seluruh pegawai yang dimaksud berstatus pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu. Remunerasi yang diberikan mengacu pada remunerasi kepegawaian perusahaan sesuai market benchmark,” ujar Enny dalam keterangan tertulis.
Mengenai komunikasi dengan Serikat Pekerja dan kebebasan berpendapat, Enny menyatakan, “Perusahaan sejak awal mengedepankan ruang komunikasi terbuka dengan karyawan, termasuk ketiga serikat di Garuda Indonesia. Komunikasi dengan APG dilakukan secara berkala melalui berbagai kesempatan, mulai dari pertemuan bersama Direksi hingga komunikasi dengan jajaran Direktorat Human Capital.”
Ihwal kebijakan penghapusan pemotongan iuran langsung, Enny menyampaikan hal itu sudah berlaku secara bertahap ke serikat lain di perusahaan sejak 2024 dengan tujuan mengembalikan hak keanggotaan karyawan Garuda Indonesia. “Kebijakan ini bertujuan menjaga independensi serikat karyawan dan mendukung agar serikat pekerja tumbuh bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, sesuai amanat UU.”
Berikutnya soal laporan dugaan tindak pidana ke kepolisian, Enny menjelaskan, “Pelaporan dilakukan terhadap tiga individu yang mengatasnamakan serikat dan terbukti menyebarkan informasi bohong soal proses perekrutan karyawan di perusahaan. Langkah penyebaran informasi bohong itu mencederai kredibilitas perusahaan di mata investor, pelanggan, dan karyawan.” Ia menambahkan tindakan perusahaan mengambil langkah hukum setelah upaya persuasi dan penjelasan tidak mendapat dukungan dan pemahaman dari APG.