Insiden bentrok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berseragam Pemuda Pancasila (PP) dengan vendor terjadi di halaman Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan, Pamulang, pada Rabu malam, 21 Mei 2025.
Ormas tersebut melakukan intimidasi terhadap pekerja vendor resmi yang sedang membangun sistem parkir elektronik. Bentrok pun tak terhindarkan, hingga menyebabkan kerusakan fasilitas dan satu pekerja mengalami luka.
Tim gabungan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 30 orang pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Awalnya, vendor pemenang tender pengelolaan parkir yang sah mulai mengerjakan proyek pembangunan sistem parkir elektronik di lahan RSU Tangsel. Namun, pekerjaan itu dihentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku dari ormas PP.
“Mereka melarang menurunkan alat kerja, mengintimidasi pekerja, dan terus berdatangan hingga suasana makin tidak kondusif,” ujar Ade Ary saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Para pelaku bahkan mengklaim telah menguasai area parkir tersebut selama delapan tahun terakhir. Akibat aksi brutal tersebut, palang parkir ambruk dan seorang pekerja mengalami luka.
Polisi Tangkap 30 Tersangka, Termasuk Pengurus Ormas
Polisi mengamankan 30 orang tersangka. Delapan di antaranya merupakan pengurus ormas PP di tingkat kota, kecamatan, hingga ranting. Mereka adalah:
- MS (Kabid Kaderisasi MPC Tangsel)
- CH (Komandan Komando Inti)
- SN (Wakil Komandan Koti)
- S (Ketua PAC Serpong Utara)
- AY (Sekretaris PAC Serpong Utara)
- Serta tiga pengurus ranting dari wilayah Pondok Benda dan Benda Baru
Sementara itu, 22 tersangka lainnya adalah anggota ormas dengan inisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
“30 orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan kejahatan terkait penyerobotan tanah,” tegas Ade Ary.
Dijerat Pasal Berlapis
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 169 KUHP tentang kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan, Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kepolisian Imbau Ormas Tak Main Hak Sendiri
Ade Ary menegaskan, tindakan premanisme dan kekerasan oleh ormas tidak akan ditoleransi. Ia mengingatkan bahwa persoalan pengelolaan lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika ada persoalan hukum, tempuhlah jalur yang sesuai,” tegasnya.