Polisi Sebut Ijazah Jokowi Asli, Bagaimana Potensi Jerat Hukum Pelapor?

coba di sini HTML nya

Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa dokumen ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sah dan asli.

Hal itu merupakan kesimpulan dari hasil penyelidikan dan uji forensik atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) perihal isu ijazah palsu.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

 

Sementara, terkait proses hukum laporan ijazah palsu di Bareskrim Polri dengan Jokowi sebagai terlapor sendiri memang belum naik penyidikan, alias masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” jelas Djuhandani.

Menurutnya, dalam laporan dugaan ijazah palsu yang menjadikan Jokowi sebagai terlapor, dicantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Hanya saja, hasil pendalaman tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana. Dalam prosesnya, polisi melakukan penyelidikan di 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada.

Di sana, penyidik menemukan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut diuji secara forensik dan hasilnya dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas dia.