Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Suka Duka Terkait Konten Pornografi Inses

coba di sini HTML nya

Polisi kembali menangkap pelaku kasus dugaan tindak pidana penyebaran muatan asusila melalui media elektronik, yakni admin dari Grup Facebook Suka Duka. Sama halnya dengan Fantasi Sedarah, grup tersebut memuat konten pornografi inses.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, pihaknya melalui Polres Gresik mengamankan seorang pria berinisial IDGAMU. Dia merupakan admin grup Facebook Cinta Sedarah, yang kemudian diubah nama menjadi Suka Duka. 

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat,” tutur Erdi kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Menurutnya, kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dari warga yang tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila di dalam grup tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan data akun media sosial, hingga akhirnya melakukan penangkapan di wilayah Bali.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut. Grup Facebook Suka Duka telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

“Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” jelas dia.

Adapun saat ini proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan Kejaksaan.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus asusila dan pornografi serta eksploitasi anak yang diunggah melalui grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Grup tersebut berisi konten pornografi hasil hubungan para pelaku dengan keluarganya sendiri alias inses.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut. Grup Facebook Suka Duka telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

“Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” jelas dia.

Adapun saat ini proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan Kejaksaan.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus asusila dan pornografi serta eksploitasi anak yang diunggah melalui grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Grup tersebut berisi konten pornografi hasil hubungan para pelaku dengan keluarganya sendiri alias inses.