Polisi turut menyita 43 kendaraan buntut aksi unjuk rasa atau demo yang berakhir ricuh di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu, 22 Mei 2025 kemarin. Hasil pemeriksaan, sebagian kendaraan yang disita terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kendaraan yang disita meliputi sepeda motor dan mobil, termasuk satu mobil komando bertuliskan “Suara Rakyat” yang viral saat nekat nyelonong ke depan gerbang Balai Kota.
“Polda Metro Jaya mengamankan 43 kendaraan roda 2 dan 4,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Ade Ary mempersilakan pemilik kendaraan mengambil unitnya di Polda Metro Jaya. Tentu dengan membawa bukti-bukti administratif kepemilikan.
“Jika ingin mengambil silakan dengan bawa bukti kendaraan,” ujar dia.
Namun, Ade Ary mengingatkan, bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, diwajibkan membayar denda terlebih dahulu sebelum mengambil kendaraan.
“Dan ada beberapa pelanggaran yang terekam di ETLE nanti harus ada kewajiban juga,” ucap dia.
Sebekumnya diberitakan, polisi masih mendalami aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 Mei 2025 kemarin. Dari 93 orang yang diamankan, tiga di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Hal itu diketahui setelah aparat kepolisian melakukan tes urine terhadap para peserta demo yang diamankan. Sementara itu, pelanggaran pidana 90 orang lainnya masih terus didalami.
“Dilakukan tes urine terhadap 93 orang yang diamankan. Dari hasil tes urine, 3 di antaranya itu positif mengandung THC itu adalah Tetrahydrocannabinol. Ini adalah kandungan yang ada canabis sativa atau ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Ade Ary mengatakan, ketiga orang peserta demo tersebut kini ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan, 90 orang lainnya masih belum dipulangkan. Ade Ary beralasan, kepolisian masih mendalami peran masing-masing dalam kericuhan tersebut.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan resmi dari MF, petugas yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa di Balai Kota Jakarta pada Rabu kemarin.
Dalam laporannya, Ade Ary menjelaskan, MF sedang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang diikuti oleh 50 orang. Mereka datang naik sepeda motor dan mobil komando bertuliskan ‘Suara Rakyat’.
“Menurut pelapor datang dari arah patung kuda menuju Balaikota menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 4. Roda 4 ini adalah mobil komando bertuliskan suara rakyat,” ujar dia.
Dalam aksi itu, peserta unjuk rasa menuntut mahasiswa Trisakti yang gugur dalam tragedi 98 mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.
Saat itu, perwakilan massa diizinkan masuk ke dalam gedung. Namun tiba-tiba suasana berubah mencekam ketika massa yang lain juga memaksa masuk dan menyerang petugas.
Tujuh anggota Ditsamapta Polda Metro Jaya yang mengamankan jalannya aksi dipukul hingga mengalami luka-luka.
“Massa unjuk rasa melakukan penghasutan untuk mendobrak masuk pagar dan barikade anggota polisi dengan cara mendorong, memukul, menendang secara bersama-sama dan menggigit petugas sehingga mengalami luka memar lecet dan sobek,” ucap dia.
Terkait hal ini, MF melaporkan atas dugaan penghasutan hingga penganiayaan terhadap petugas. Dalam kasus ini, sangkaanya Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.