Prabowo Teken Perpres: Jaksa dapat Perlindungan TNI-Polri

coba di sini HTML nya

Presiden Prabowo Subianto memberikan perlindungan negara kepada Kejaksaan RI dan anggota keluarganya. Perlindungan kepada Kejaksaan akan dilakukan oleh Kepolisian Negara RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal ini tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Aturan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun kepada jaksa saat bertugas.

“Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun, Negara wajib memberikan pelindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” demikian bunyi poin pertimbangan

Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda. Pelindungan negara dilakukan atas permintaan Kejaksaan.

“Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dilakukan oleh, Kepolisian Negara RI dan TNI,” bunyi Pasal 4.

Adapun pelindungan negara yang dilakukan kepolisian diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud terdiri dari, orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari Jaksa.

“Pelindungan Negara diberikan dalam bentuk: pelindungan atas keamanan pribadi; pelindungan tempat tinggal; pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; pelindungan terhadap harta benda; pelindungan terhadap kerahasiaan dan/atau identitas; bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” jelas Pasal 6.

Sementara itu, pelindungan negara yang dilakukan oleh TNI diberikan kepada Jaksa. Pelindungan diberikan dalam bentuk terhadap institusi Kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa menjalankan tugas dan fungsi; dan/atau saat bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis.

Kemudian, bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelindungan Negara oleh Tentara Nasional Indonesia ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 10.

Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggara pelindungan negara oleh Kepolisian bersumber dari APBN pada bagian anggaran Kejaksaan RI. Selain itu, sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pelindungan Negara oleh TNI bersumber dari APBN pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 11 ayat (2).

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan dan/atau pertukaran data dan informasi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya,” jelas Pasal 12.

Perpres ini diteken Prabowo pada 21 Mei 2025. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.