Peristiwa tragis yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas mobil Baraccuda Brimob, saat demo berujung rusuh, di Jakarta, Kamis (28/8/2026), memunculkan gelombang pertanyaan publik, di mana tanggung jawab negara, khususnya aparat penegak hukum, dalam melindungi warga negara?
Dari perspektif hukum tata negara, kasus ini tidak sekadar persoalan pidana, tetapi juga menyangkut prinsip fundamental negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Biantara Albab, mengatakan peristiwa nahas yang dialami driver ojol di Jakarta harus dilihat dengan merujuk langsung pada konstitusi.
Bian mengingatkan amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak, baik rakyat maupun penguasa, yang boleh bertindak di luar kerangka hukum.
“Artinya, siapapun ketika melakukan tindakan tertentu harus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika melakukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya. Prinsip ini seharusnya menjadi fondasi, terlebih bagi aparat negara yang diberi wewenang oleh konstitusi untuk melindungi dan melayani rakyat,” tegas dosen Fakultas Hukum UMY, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, tragedi ojol tewas terlindas rantis Brimob ini juga menyentuh dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28 UUD 1945 menjamin hak hidup warga negara, sementara Pasal 30 menegaskan tugas polisi adalah melindungi dan mengayomi masyarakat.
Namun, fakta di lapangan justru memperlihatkan hal yang bertolak belakang ketika masyarakat sedang menunaikan haknya untuk bersuara.
Lebih jauh, Bian menilai kasus ini membuka tabir persoalan akuntabilitas dalam tubuh institusi negara, khususnya Polri. Prinsip ‘equality before the law’ harus menjadi pijakan utama dalam penanganan kasus tersebut.
“Pemerintah harus membuka seluruh proses hukum dari awal hingga akhir secara transparan kepada publik. Penanganan kasus harus imparsial, tanpa keberpihakan, dan tidak boleh melindungi aparat hanya karena statusnya sebagai bagian dari institusi negara. Selain itu, akses keadilan bagi korban maupun keluarga harus benar-benar terjamin, baik secara hukum maupun sosial,” ujarnya.
Bian juga menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi internal berupa kode etik atau disiplin kepolisian.
“Harapan saya, kejadian ini tidak ditindak sebatas persoalan kode etik, tetapi juga diproses pidana. Apakah masuk pasal pembunuhan, kelalaian, atau pasal lain, yang terpenting jangan berhenti di ranah profesi kepolisian. Dengan begitu, penegakan hukum di Indonesia bukan hanya menyentuh kelembagaan, tetapi juga menjawab rasa keadilan masyarakat luas,” jelasnya.
Bian juga menambahkan, pelajaran terpenting dari kasus ini adalah pengingat akan fungsi negara dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Prinsip perlindungan warga negara dan keadilan harus dijunjung tinggi tanpa kompromi.
“Negara harus melindungi rakyatnya, karena itu dijamin dalam UUD 1945. Negara wajib hadir memberikan keadilan tanpa pandang bulu. Setiap orang setara di hadapan hukum, sehingga tidak boleh ada perbedaan antara aparat dan masyarakat biasa,” tutupnya.