Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo mengatakan, pihak Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terhadap laporan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, hal itu akan dilangsungkan pada pekan ini.
“Tindak lanjut berikutnya penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini,” kata Truno kepada media, Selasa (20/5/2025).
Truno berjanji, semua hasil dari penyelidikan akan berjalan transparan dan terbuka. Dia menegaskan tidak akan ada yang ditutupi meski menyangkut mantan orang nomor satu di republik ini.
“Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan,” janji dia.
Truno menambahkan, saat ini Jokowi sebagai terlapor sudah diperiksa dan proses selanjutnya terus dilakukan secara bertahap dan masih akan terus berlangsung. Termasuk menunggu hasil dari laboratorium forensik.
“Proses penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung. Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” dia menandasi.
Jokowi Dilaporkan Terkait Ijazah Palsu
Sebagai informasi, Jokowi dilaporkan oleh kelompok masyarakat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri.
Mereka menilai, mantan presiden itu sudah menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan tertentu. Mereka meyakini, Jokowi melanggar pasal pemalsuan 263 dan 266.
Diketahui, Pasal 263 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Pasal ini mencakup pembuatan surat palsu, pemalsuan surat, dan penggunaan surat palsu seolah-olah asli.
Sedangkan Pasal 266 KUHP mengatur tentang pemalsuan akta otentik, yaitu pemalsuan dokumen yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.