Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kooperatif saat rumahnya digeledah terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
“Kooperatif ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Budi menjelaskan, penggeledahan rumah Gus Yaqut dilakukan KPK untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik, sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK menyita sejumlah barang bukti penting saat menggeledah rumah Gus Yaqut. Barang bukti itu antara lain dokumen dan telepon genggam.
Budi menyebut, barang-barang itu kini menjadi fokus analisis digital guna mengungkap alur transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan kasus yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
“BBE (barang bukti elektronik) itu nantinya akan diekstraksi untuk menggali petunjuk dan bukti penting yang mendukung penanganan perkara ini,” ungkap Budi.
Dia menegaskan bahwa informasi dalam BBE sangat krusial untuk menelusuri skema dugaan suap dan penyimpangan dalam penentuan kuota haji tahun 2024.
Tak hanya rumah Gus Yaqut, tim KPK juga menggeledah kediaman seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, turut diamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix yang kini sudah berada di Gedung KPK.
“Saat ini posisinya (mobil) sudah di Gedung KPK, sudah diamankan,” ujar dia.
KPK mencekal Gus Yaqut untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo, seperti dilansir Antara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag dan pihak swasta. Budi mengatakan, keputusan tersebut berlaku hingga enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.