Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengembalikan barang milik mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang disita saat berada di tahanan, yaitu Macbook dan Ipad.
“Sudah dikembalikan, sejak Senin pekan lalu,” tutur Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung Sutikno saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Meski demikian, dia menjelaskan, tak semua barang bukti dikembalikan. Sutikno menegaskan, pihaknya memilah barang bukti kasus korupsi importasi gula yang berkaitan dengan Tom Lembong karena masih ada barbuk yang diperlukan atau berkaitan untuk terdakwa lainnya.
“Untuk barang bukti yang berdasarkan putusan, dikembalikan kepada Tom Lembong, sudah dikembalikan. Dan yang berdasarkan putusan pengadilan, dipergunakan untuk perkara lain ya,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna memastikan, barang pribadi milik Tom Lembong yang disita akan dikembalikan.
Menurut dia, hal pertama yang diprioritaskan pertama adalah mengeluarkan Tom Lembong setelah mendapatkan abolisi.
“Barang buktinya yang mana? (laptop dan Ipad). Oh yang sifatnya pribadi? Pastinya penuntut umum segera mengembalikan,” kata Anang kepada awak media seperti dikutip Selasa (5/8/2025).
“Karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam,” imbuh dia.
Anang menjelaskan, pengembalian barang bukti dilakukan seperti pada umumnya.
Pertama, Kejaksaan akan memanggil yang bersangkutan langsung atau melalui pengacaranya. Kemudian barang bukti akan diserahkan.
“Ya dikembalikan seperti biasa. Nanti dipanggil, pertama tentunya dipanggil, entah saudara Tom Lembong-nya atau penasihat hukumnya. Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara,” jelas Anang.
Dia menambahkan, proses pengembalian akan dilakukan di Kejaksaan Negeri karena perkara sudah disidangkan. Karenanya barang bukti berada di bawah kewenangan Kejari Jakarta Pusat sesuai dengsn lokasi Tom disidangkan.
“Kejari, ini kan perkara ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor dan di bawah kendali Kejari Jakarta Pusat,” dia menandasi.
Sebagai informasi, Tom Lembong sudah bebas. Sahabat dari Anies Baswedan itu hanya 2 pekan berada di penjara pasca divonis hakim 4,5 tahun dalam kasus impor gula.
DPR RI memberi persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.
Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.