Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Apa Bedanya?

coba di sini HTML nya

Langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memicu sorotan publik.

Permohonan pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah disetujui DPR RI melalui rapat konsultasi antara pimpinan dewan, fraksi-fraksi, dan pemerintah untuk memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025.

Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong akan dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025..

Hal ini tentu membuka babak baru dalam diskursus publik mengenai perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti, berikut penjelasannya.

Baru-baru ini, istilah abolisi kembali menjadi sorotan publik menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Pemberian abolisi ini secara efektif menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

Pemberian abolisi oleh Presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui mekanisme yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Presiden wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi, memastikan adanya checks and balances dalam penggunaan hak prerogatif ini.

Secara fundamental, abolisi adalah tindakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang, baik yang sedang berjalan maupun yang baru akan dimulai.

Ini berarti penuntutan pidana dihentikan sepenuhnya, dan segala akibat hukum dari perkara tersebut ditiadakan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis. Abolisi juga dapat menghentikan penyelidikan atau pemeriksaan hukum terhadap suatu kasus.

Penting untuk membedakan abolisi dengan bentuk pengampunan hukum lainnya, yaitu amnesti dan grasi. Abolisi secara spesifik menghentikan proses penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah. Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.

Amnesti dapat diberikan meski tanpa adanya pengajuan permohonan terlebih dahulu. Hal ini berdasar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan Presiden berwenang memberikan amnesti dan abolisi, namun kewenangan itu tetap harus mempertimbangkan pendapat DPR.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Salah satu pertimbangannya adalah demi kepentingan bangsa dan negara. Dia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 “Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Pertimbangan lainnya adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Supratman menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

Oleh sebab itu, Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral