PM Komdigi Resmi Atur Soal Gratis Ongkir di E-commerce, Ada Batas Waktunya

coba di sini HTML nya

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Dalam regulasi itu diatur pula mengenai potongan harga yang bisa diberikan oleh penyelenggara pos.

Dijelaskan, penyelenggara pos lewat PM 8/2025 ini dapat menerapkan potongan harga, tapi dengan sejumlah ketentuan, termasuk soal durasinya.

Menurut Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementriaan Komdigi Gunawan Hutagalung, PM Komdigi ini sebenarnya menegaskan kalau harga layanan atau tarif layanan paket itu diatur berdasarkan konsep harga pokok plus margin.

“Jadi, dalam regulasi ini ada formula yang jelas menyatakan siapa yang menyediakan layanan, menghitung tarifnya, berdasarkan struktur biaya yang ada di dalam Peraturan Menteri tersebut, dan ditentukan marginnya berapa yang akan ditetapkan oleh penyelenggara,” tuturnya dalam konferensi pers.

Dalam kondisi tersebut, Penyelenggara pos sebenarnya tetap dimungkinkan untuk menetapkan promosi. “Tapi dalam ketentuan di Peraturan Menteri ini diatur bahwa promosinya itu harus berjangka atau ada periode tertentu,” ujarnya lebih lanjut.

Untuk diketahui, pasal 45 dalam PM 8/2025 ini menyatakan penyelenggara pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besar

Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun, jika besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Sementara potongan harga yang mengakibatkan Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu tertentu, yakni tiga hari dalam satu bulan.

Komdigi juga tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi terhadap durasi tersebut, jika ada permintaan dari penyelenggara pos.

Kendati demikian, hasil evaluasi itu tetap akan dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab mengawasi persaingan usaha.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo juga menanggapi soal potensi dampak dari regulasi ini, khususnya terkait promosi seperti gratis ongkir.

Ia menuturkan, dengan regulasi ini, pemerintah tidak hanya melihat kepentingan bisnis dan konsumen. Namun, juga memperhatikan aspek perlindungan bagi para kurir yang menjadi ujung tombak layanan pos dan logistik.

“Kami sebagai regulator harus hadir untuk melindungi juga teman-teman yang menjadi kurir. Kadang promosi dijadikan sarana berlebihan untuk meng-attract, tapi kami juga harus lindungi teman-teman kurir,” tuturnya. 

Alasannya, menurut Angga Raka, ada laporan sejumlah mitra kurir yang mengeluhkan promo itu dibebankan juga pada mereka. 

“Kami ingatkan kepada para penyelenggara untuk jangan lakukan itu. Kita harus fair juga terhadap teman-teman yang bekerja,” tuturnya menutup pernyataan. 

Tidak hanya itu, regulasi ini merupakan langkah strategis membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan inklusif.

Regulasi ini dirancang sebagai respons atas transformasi digital dan meningkatnya peran sektor logistik dalam menggerakkan ekonomi modern.

Salah satu aspek krusial dalam PM 8/2025 adalah penetapan standar minimum waktu pengiriman. Ini bertujuan menjamin layanan setara bagi seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah pelosok.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam misi pemerataan layanan dan keadilan logistik. 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, PM 8/2025 ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan distribusi nasional sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.

“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (17/5/2025).  

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 AI Aktor Bansos Bantuan Bentrok Buruh CFD Darurat Dedi Mulyadi Depok DPR Film Fitur Haji hukuman Israel Jakarta KDM Kebijakan Kemenag Kesehatan Korupsi KPK kpop Negara Ormas Paspor Pemeriksaan Pemerintah Pendidikan Perang Polisi Politik Prabowo Presiden RI Ridwan Kamil Rupiah Tips Umroh Unik Viral Visa Warga