Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Ciracas Jaktim

coba di sini HTML nya

Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap anak laki-laki berinisial ARF berusia sekitar dua tahun di rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, viral di media sosial seorang bocah diduga mendapat kekerasan fisik dari pengasuhnya. Kasus viral ini langsung mendapat respons dari polisi dan warga sekitar.

“Kami telah menangkap dan menahan pelaku penganiayaan anak di Ciracas. Penahanan terhadap kedua pelaku pada 12 Juli,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (16/7/2025) dilansir Antara.

Nicolas menjelaskan pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial HWP (25) dan FMM (28). Kasus ini mencuat setelah video kekerasan terhadap korban beredar luas di sosial media Instagram.

Bocah dua tahun itu mendapat kekerasan fisik seperti, dicubit, dipukul, hingga dibenturkan kepalanya ke tembok dan lantai. Menurut polisi, kasus penganiayaan itu terjadi sejak Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

Video penganiayaan pertama kali diunggah oleh teman ibu korban, yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

Berawal Ketika ARF dititipkan oleh ibunya yakni Devi Sri Rahayu kepada HWP yang telah dikenal sejak usia 14 tahun. Sang ibu memutuskan menitip anaknya kepada pasangan suami istri tersebut karena harus bekerja di Surabaya.

“Korban sejak bayi dirawat oleh kedua tersangka. Selama itu, ibu korban memantau kondisi anaknya melalui video call. Namun, terakhir saat melakukan panggilan video, sang ibu melihat ada lebam di wajah anaknya. Dari situlah kecurigaan muncul,” jelas Nicolas.

Saat ditanya sang ibu soal kondisi anaknya, pelaku beralasan lebam itu akibat terjatuh. Namun, sang ibu tetap meminta temannya untuk memvideokan kondisi anak yang akhirnya viral.

“Ibu korban langsung datang dari Surabaya dan menemui korban, serta menanyakan kenapa seperti itu, dikatakan oleh pelaku bahwa dia (korban) jatuh,” ucap Nicolas.

Ibu korban meminta temannya untuk merekam kondisi ARF dan menyebarkannya di sosial media untuk menjawab keraguannya.

“Polres Metro Jakarta Timur dalam hal ini unit PPA melakukan upaya pengungkapan kasus dan menemui korban dan ibu korban di daerah Puncak Bogor,” ujar Nicolas.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban yang pertama kali mengungkap dugaan penganiayaan tersebut, korban, dan ketua RT 015.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral