Kejagung Tak Akan Lindungi Jaksa yang Langgar Hukum: Tapi Ada Mekanisme yang Harus Dijalankan

coba di sini HTML nya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi panggilan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi panggilan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun keduanya dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

“Selama ini kita sudah menjalin hubungan ini, kita sudah menjalin hubungan komunikasi dan koordinasi dengan baik dengan KPK. Ya tentunya nanti kita bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

Dia menjelaskan, Kejagung tidak akan melindungi jaksa yang terbukti telah melakukan kesalahan, apalagi terlibat tindak pidana. Namun tetap, mekanisme koordinasi antar instansi diperlukan, termasuk perihal proses pemeriksaan.

“Tidak mempermasalahkan. Kalau memang ibaratnya (salah), kita tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar, ya proses. Tapi ada mekanisme yang harus dijalankan,” jelas dia.

“Karena kita kan memanggil jaksa seperti itu apa. Tapi pada prinsip kita tidak ada masalah,” sambung Anang.

Adapun Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon mestinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 18 Juli 2025, namun belum terlaksana.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Heliyanto (HEL) selaku PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Kemudian M Akhirun Efendi (KIR) selaku Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

Asep menerangkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DNG sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

“Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan,” kata Asep.

Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

“Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening,” jelasnya.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral