Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan ekspose hasil pengawasan produk impor, telepon seluler (smartphone) dan sparepart, dan acceasoris, di sebuah pabrik perakitan smartphone ilegal yang beroperasi di sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.
Aktivitas ilegal ini terbongkar berkat pengawasan intensif yang dilakukan tim Kemendag setelah mendapatkan laporan masyarakat dan pantauan aktivitas mencurigakan di e-commerce.
“Kita melakukan ekspose untuk produk smartphone atau telepon seluler ilegal yang diproduksi di Ruko Green Court Cengkareng. Kita telah melakukan pengawasan, dan kita mulai dari, atau mendapat informasi awal dari perdagangan di e-commerce, di marketplace,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam ekspose hasil pengawasan produk impor, telepon seluler (smartphone) dan sparepart, dan acceasoris, di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).Mendag Budi menuturkan, produksi ilegal tersebut dilakukan di tiga lantai ruko yang disulap menjadi tempat perakitan, pengepakan, hingga gudang pengiriman. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita 5.100 unit smartphone yang dirakit di tempat, serta ratusan koli aksesori seperti casing dan charger.
Total nilai barang ilegal yang disita mencapai Rp17,6 miliar, terdiri dari Rp12,08 miliar untuk unit smartphone dan Rp5,54 miliar untuk aksesoris. Barang-barang ini dirakit dari komponen bekas yang dikirim dari Batam dan diduga merupakan hasil impor ilegal dari China.
“Jadi barang-barang ini adalah semua barang rakitan, jadi mesin, kemudian aksesoris, charger, semua diambil dari atau dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari Cina,” ujarnya.
Mendag menyebut, praktik ilegal ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2023 dan diperkirakan telah merugikan banyak konsumen, serta menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk.
Adapun seluruh produk yang dirakit dari komponen bekas ini dijual secara terbuka di berbagai platform marketplace seolah-olah barang baru. Mendag Budi menjelaskan bahwa konsumen sulit membedakan karena kemasan dan tampilan produk sangat menyerupai unit baru.
Barang-barang rekondisi ini meliputi merek-merek populer seperti Oppo, Redmi, dan Vivo. Komponen seperti casing, baterai, dan kabel semuanya diambil dari perangkat lama, dirakit ulang, lalu dikemas agar tampak seperti produk pabrik resmi.
“Sebenarnya, itu banyak barang-barang bekas, antara lain ada merk Redmi, Oppo, kemudian juga Vivo. Jadi itu barang-barang yang rekondisi, barang-barang bekas yang diproduksi seolah-olah menjadi baru, kemudian dijual,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindakan tegas, Kementerian Perdagangan langsung menyegel tempat usaha tersebut dan menyita seluruh produk yang ditemukan di lokasi.
Pemerintah juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum. Mendag menegaskan bahwa impor ilegal dan praktik perakitan dari barang bekas merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan. Terhadap pelanggaran ini maka perusahaan ditutup untuk tidak boleh melakukan kegiatan usaha. Kemudian semua produk kita amankan dan nanti selanjutnya kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

