Hasto Kristiyanto Sebut Kegagalan KPK Menemukan Harun Masiku Tak Bisa Dilimpahkan ke Dirinya

coba di sini HTML nya

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

Hal itu diungkap Hasto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2024). Dia menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk rekayasa hukum yang tidak didukung alat bukti yang sah.

Hasto menegaskan kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku tidak bisa dibebankan kepada dirinya sebagai terdakwa.Dia bahkan menyebut KPK telah mengetahui keberadaan Harun, tetapi tidak mengambil tindakan hukum. Hal itu diungkap oleh Hasto berdasar kesaksian Arief Budi Rahardjo.

“Majelis Hakim Yang Mulia, tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan saya. Di persidangan ini, saya sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan. Di dalam pledoi kami sudah dijelaskan melalui pendekatan berlapis-lapis bahwa saya tidak terbukti melakukan Obstruction of Justice,” kata Hasto dalam Dupliknya, Jumat.

Menurut Hasto, dakwaan obstruction of justice yang dituduhkan kepadanya tidak memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyebut tidak pernah menyuruh siapa pun untuk merendam atau menenggelamkan telepon genggam, termasuk milik Harun Masiku maupun ajudan pribadinya, Kusnadi.

“Dalil Yuridis berupa analisis, fakta hukum terdapat 10 dalil sebagaimana dijelaskan dalam Pledoi Penasehat Hukum saya halaman 511-543. Atas dasar itulah Replik Penuntut Umum nomor 1 hingga 8 dari halaman 5-11 mohon dapat dikesampingkan,” ujar dia.

Hasto menyinggung replik jaksa yang menyebut keberadaan Hasto pada 8 Januari 2020, usai pemberitaan daring mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut jaksa, Hasto diduga bersembunyi dan mematikan telepon selulernya usai mengetahui informasi itu. Namun, Hasto membantah klaim tersebut.

Dia menyebut memiliki dokumentasi dan berita daring yang menunjukkan ia sedang berada di kantor redaksi Harian Kompas pada sore hingga malam hari tanggal tersebut.

“Kompas memiliki kredibilitas tinggi di dalam menyampaikan kebenaran pemberitaan; Kedua, fakta keberadaan terdakwa di Kompas tersebut mematahkan dalil Penuntut Umum bahwa saya bersembunyi setelah membaca berita online tentang pengurusan pimpinan KPK tentang OTT terhadap salah satu komisioner KPU,” ucap dia.

Selain membantah dakwaan perintangan penyidikan, Hasto juga menolak tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui Saeful Bahri dan Harun Masiku untuk memuluskan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dia mengutip yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1276 K/Pid/2025 yang menegaskan unsur “memberi atau menjanjikan sesuatu” harus dibuktikan secara konkret, baik langsung maupun tidak langsung.

“Tidak ada meeting of minds saya untuk menyuap Wahyu Setiawan. Tidak ada instruksi dari saya, tidak ada pula aliran dana dari saya, termasuk motifatas perbutan tersebut,” ucap dia.

Menurut Hasto, dakwaan yang diarahkan kepadanya merupakan hasil konstruksi sepihak penyidik KPK, yang sebagian besar bersandar pada testimonium de auditu atau kesaksian tidak langsung, termasuk dari Saeful Bahri.

Padahal, kata Hasto, dalam dua putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst dan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, tidak pernah disebutkan keterlibatan dirinya dalam praktik suap.

“Dengan demikian, konstruksi bahwa Terdakwa terlibat suap hanyalah hasil dari rekaan Penyidik dan Penyelidik KPK, yang seluruhnya merupakan “Testimonium de auditu”, oleh karena itu, harus dikesampingkan dan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah (Vide Pasal 185 KUHAP),” ucap dia.

Hasto menyatakan sebagai pejabat partai, dirinya tidak pernah menyetujui kebijakan yang menabrak proses hukum. Ia menilai posisinya sebagai sekretaris jenderal kerap disalahgunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi.

“Dalam proses pembuktian tersebut, terdakwa justru menjadi korban “ayo mainkan” Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” tandas dia.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral