Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memyampaikan dirinya menjadi korban dalam kesepakatan dana operasional antara mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan kader partai Saeful Bahri.
Hasto menegaskan sebagai Sekjen PDIP maupun secara pribadi, tidak pernah menyetujui kebijakan partai yang bertentangan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Hasto dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2024).“Dalam perkara ini, saya menjadi korban dari kesepakatan dana operasional antara Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri yang juga melibatkan Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku,” ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Hasto menolak seluruh tuduhan keterlibatan dalam praktik suap dan perintangan penyidikan. Dia menegaskan selama menjabat sebagai sekretaris jenderal, dirinya tidak pernah menyetujui atau memerintahkan tindakan di luar proses hukum.
Dia bahkan mengaku pernah menegur keras Saeful Bahri ketika mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku guna melancarkan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
“Saya selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum,” ujar dia.
Lebih lanjut, Hasto menyoroti unsur mens rea (niat jahat) dalam konstruksi hukum pidana yang menurutnya tidak terbukti dalam kasus ini.
Dia menyatakan tidak memperoleh keuntungan pribadi apa pun dari dugaan suap yang disangkakan dan tidak pernah memiliki kehendak untuk menyuap pejabat negara.
“Bahwa ajaran ‘Actus Reus’ dan ‘Mens Rea’ dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” ujar Hasto.
Dalam dupliknya, Hasto juga meminta majelis hakim mempertimbangkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1276 K/Pid/2025 sebagai yurisprudensi yang relevan.
Putusan tersebut, menurut Hasto, menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman atas dugaan suap apabila tidak terbukti memberikan atau menjanjikan sesuatu secara langsung maupun tidak langsung.
“Melalui Putusan MA Nomor 1276 K/Pid/2025 tersebut, MA membebaskan Terdakwa dalam kasus suap, karena Pengadilan berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak pernah secara langsung maupun tidak langsung memberikan atau menjanjikan kepada pejabat dimaksud,” tandas Hasto.