Jelang Vonis Tom Lembong, Lagu Indonesia Raya Menggema di Ruang Sidang

coba di sini HTML nya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Memdag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kali ini, agenda sidang majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis pada Jumat (18/7/2025).

Pantauan di lapangan, Tom Lembong hadir di ruang sidang pada pukul 13.45 WIB. Kehadiran menyita perhatian simpatisan maupun pengunjung yang hadir.

Saking antusiasnya masyarakat yang menyaksikan secara langsung di ruang sidang, pihak keamanan sampai turun tangan menenangkan mereka semua.Sedangkan, simpatisan yang berhasil masuk ke dalam ruang sidang, lantas mendekati Tom Lembong memberikan semangat sambil menyalami. Sebagian di antaranya, menyanyikan lagu Indonesia dan berteriak meminta Tom Lembong dibebaskan dari hukuman.

Hingga berita ini berlangsung, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika masih membacakan putusan.

Dalam kasus tersebut, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Tom Lembong.

Ia dianggap bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jumat 4 Juli 2025.

Tom Lembong pun mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” tutur Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 4 Juli 2025.

Menurut Tom Lembong, dia mendengarkan secara cermat dan mencatat dengan teliti setiap pembacaan surat tuntutan tersebut. Sepanjang persidangan, dia mencari di mana letak penyesuaian antara dakwaan dan tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan, yang sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan atau 20 kali momen sidang.

“Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja dari pada Kejaksaan Agung,” jelas dia.

Tartous2day.news

Tartous2Day News adalah portal berita lokal yang menyediakan informasi terkini tentang kota Tartous dan sekitarnya. Temukan berita, acara, serta ulasan tentang tempat wisata dan kuliner di daerah tersebut.

2025 Anak AS China Dedi Mulyadi Demo Depok DPR Dunia Haji Harga Harga Emas Idul Adha Indonesia Iran Israel Jakarta Jokowi Kasus Kebakaran Kejagung Kesehatan Korupsi KPK Kurban Masyarakat Militer Negara Ormas Papua PDIP Pemerintah Pendidikan Polisi Politik Prabowo Pramono Presiden Raja Ampat Sapi Siswa Tersangka Tips TNI Viral