Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan informasi bahwa mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan saat ini sebagai pengajar di luar negeri.
Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejagung yang sedang mengusut kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Kita kumpulkan ya informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar atau apa namanya ya masih mengajar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Kejagung mengaku masih belum mengetahui secara persis keberadaan mantan stafsus Nadiem itu. Namun keberadaannya akan dipantau terus oleh penyidik Kejagung.
“Kita belum tahu ini posisinya di mana. Nah ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan,” ujar Harli.
Pada saat Kejagung berkali-kali melayangkan surat panggilan terhdap Jurist Tan, pihak kuasa hukumnya juga telah bersurat kepada penyidik agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan secara virtual. Jurist Tan juga melalui kuasa hukumnya memberikan keterangan tertulis perihal pengadaan laptop Chromebook itu.
Namun Kejagung menilai keterangan tertulis dari saksi tidak cukup dan harus memeriksa secara langsung guna menggali lebih dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Oleh sebab itu, Kejagung membuka peluang bekerja sama dengan pihak kedutaan terkait untuk memeriksa Jurist Tan nantinya. Mengingat surat panggilan Kejagung tidak kunjung dipenuhi.
“Saya kira dalam waktu dekat penyidik akan mengambil langkah-langkah, mengambil langkah-langkah apakah langkah-langkah yang bersifat administratif misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan ya, ini sedang apa skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat apa namanya sedikit keras,” terang Harli.
Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Harli menjelaskan bahwa sejumlah pihak terindikasi telah mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian baru, yang tidak merefleksikan kebutuhan riil.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” ujar Harli seperti dilansir dari Antara.
Padahal, berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, sistem tersebut dinilai tidak efektif. Tim teknis pun awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, tetapi rekomendasi tersebut diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook.
Total anggaran dalam proyek ini mencapai Rp9,982 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidikan terus berlanjut, dan Kejagung menegaskan akan menggunakan berbagai jalur hukum dan diplomatik untuk memastikan Jurist Tan bisa memberikan keterangan sebagai saksi secara langsung.