Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda terhadap terdakwa kasus suap proyek jalan Rachmat Fadjar, Kepala Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur periode 2022–2023.
Rachmat divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pada Rabu, 18 Juni 2025, Hakim PN Samarinda telah menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Rachmat Fadjar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Juni 2025.
Selain pidana kurungan dan denda, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 28,5 miliar.
Budi mengatakan bahwa putusan ini sebagai bentuk keberhasilan KPK memberikan bukti yang mumpuni di persidangan sehingga memperoleh keyakinan hakim. Selain itu, tidak kalah penting adalah bagaimana KPK juga bisa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU secara efektif sehingga akhirnya bisa dilakukan asset recovery secara maksimal.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada September 2023, dalam kasus suap Proyek Pembangunan Jalan di wilayah Kabupaten Paser yang merupakan salah satu wilayah kerja Satker BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur. Rachmat Fadjar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan diputus bersalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak khususnya masyarakat di wilayah Kalimantan Timur yang terus mendukung KPK dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi ini.
KPK juga mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi juga harus terus dilakukan, agar bisa memitigasi dan mencegah terjadinya korupsi pada masa mendatang. Dengan demikian, setiap rupiah uang negara dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan yang berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.