Sejatinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi pada Jumat 20 Juni 2025.
Namun, yang bersangkutan tak hadir saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022
Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo menerangkan, pihaknya telah menerima permintaan penjadwalan ulang Khofifah sebagai saksi.”Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan,” kata dia di Jakarta dikutip pada Sabtu (21/6/2025).
“Yang bersangkutan telah menyampaikan surat penjadwalan ulang yang disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini,” sambungnya.
Sementara itu, ketidakhadiran Khofifah dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.
Menurutnya, sang gubernur tengah berada di Tiongkok untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking.
“Ibu Gubernur sedang cuti untuk keperluan pribadi, menghadiri wisuda anaknya,” ujar Adhy, Jumat (20/6/2025).
Dengan status cuti tersebut, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak kini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Timur. “Sesuai ketentuan, Pak Emil otomatis menjadi Plt,” tambah Adhy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
“KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jumat (12/7/2024).
Ia menerangkan, tersangka penerima suap terdiri dari tiga orang penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.
“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujarnya.
Tessa menerangkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada September 2022,” kata Tessa.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga menyita uang tunai Rp380 juta dan nota pembelian rumah serta berbagai barang bukti lainnya saat melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah di Jatim terkait pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan, di antaranya uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya,” kata Tessa Mahardika.