Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk datang pada acara diskusi bertajuk Bulaksumur Menegur pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Diskusi tersebut digelar sebagai protes terhadap aparat kepolisian yang represif kepada mahasiswa dalam berbagai demonstrasi peringatan Hari Buruh di sejumlah daerah.
Ketua BEM KM UGM Tiyo Ardianto mengatakan BEM telah mengirimkan surat yang isinya meminta Kapolri Sigit datang sebagai narasumber dalam diskusi publik tersebut. Mahasiswa mengirimkan surat itu melalui Kantor Pos Besar di Titik Nol Yogyakarta.
“Surat ini sindiran terhadap aparat polisi yang represif terhadap gerakan mahasiswa,” kata Tiyo saat dihubungi pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam surat itu, BEM menyertakan topik diskusi bernada satir, yakni “Tips dan Trik Mengayomi Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi.” Mereka menuding aparat kepolisian represif terhadap berbagai unjuk rasa mahasiswa.
Bunyi surat itu adalah “Bapak tentu tahu dan membiarkan, atau justru diam-diam memerintahkan (?) bahwa pada peringatan May Day lalu, banyak mahasiswa yang ditangkap, bahkan tim medis serta jurnalis ikut menjadi korban intimidasi dan kriminalisasi.”
Hal serupa terjadi pada penolakan revisi UU TNI, pembentukan Danantara, dan demonstrasi lainnya yang selalu diwarnai dengan tindakan represif.
“Sampai sekarang tidak sedikit massa aksi yang merupakan mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka atas ekspresi cintanya pada Indonesia. Inikah, wajah Polri untuk Masyarakat? Kami tunggu kehadiran bapak di Boulevard UGM.”
Surat tersebut telah mereka unggah di akun Instagram BEM KM UGM. Polisi di sejumlah daerah menangkap dan menetapkan mahasiswa sebagai tersangka dengan dugaan menimbulkan kericuhan dalam unjuk rasa Hari Buruh Internasional atau May Day di sejumlah daerah di antaranya Semarang, Bandung, dan Jakarta.
Di Semarang, Jawa Tengah misalnya, delapan mahasiswa ditahan di Rumah Tahanan Semarang. Sejumlah kalangan memprotes penangkapan dan penahanan mahasiswa sebagai bentuk represifnya aparat terhadap mahasiswa.
Protes itu di antaranya datang dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik atau KIKA. Mereka telah mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, polisi tidak segera membebaskan mahasiswa.