Anggota Komisi II DPR, Agustina Mangade, menilai pemerintah pusat perlu segera turun tangan memediasi sengketa batas wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perselisihan ini mencakup empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.
Sengketa muncul setelah Pemerintah Provinsi Aceh menolak hasil verifikasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
“Pemerintah pusat perlu memediasi semua pihak untuk duduk bersama, menyampaikan argumen masing-masing secara terbuka dengan dukungan data geografis, historis, dan budaya,” kata Agustina dalam siaran resminya, dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).Agustina juga mengingatkan bahwa persoalan batas wilayah ini tidak bisa dianggap remeh karena dikhawatirkan bisa menyulut konflik jangka panjang. “Aceh punya pengalaman panjang dalam konflik, dan penyelesaiannya butuh pendekatan hati-hati, serta waktu yang tidak sebentar,” sambung dia.
Ia menambahkan, terdapat tiga faktor utama yang memicu sengketa batas wilayah seperti ini. Pertama, perbedaan penafsiran terhadap batas-batas wilayah. Kedua, perbedaan kepentingan ekonomi yang sering kali bertabrakan antarwilayah.
Ketiga, perhatian pemerintah pusat dan daerah terhadap infrastruktur serta pelayanan publik di wilayah perbatasan yang dinilai belum optimal.
Untuk itu, Agustina berharap pemerintah pusat lebih aktif menjalankan peran sebagai penengah guna mencegah persoalan ini berkembang menjadi krisis yang lebih luas.
“Pemerintah pusat tidak boleh pasif, harus segera bertindak sebagai penengah agar sengketa ini tidak melebar menjadi ketegangan politik yang mengganggu stabilitas kawasan,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih penanganan sengketa empat pulau tersebut.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6).
Dasco juga menyebutkan bahwa Presiden akan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat. “Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” sambung Dasco.