Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi dalam kasus dugaan suap dana operasional Papua yang mencapai Rp1,2 triliun digunakan untuk membeli jet pribadi.
“Penyidik menduga aliran dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian private jet (jet pribadi) yang saat ini keberadaannya di luar negeri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Jumat (13/6/2025).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Direktur PT RDG Airlines, Gibrael Isaak sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 17 Maret 2025.
Pada 8 September 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Gibrael Isaak terkait dugaan perintah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membawa dan mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta serta ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
Selanjutnya, pada 14 Oktober 2024, KPK menelusuri lebih lanjut aliran dana serta dugaan aset berupa pesawat yang berkaitan dengan Gibrael. Gibrael terakhir kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini pada 17 Maret 2025.
KPK kemudian mengungkapkan pada 11 Juni 2025 bahwa kasus dugaan suap dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022 menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, serta mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Namun, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.