Kemenag Gelar Nikah Massal, Berikut Cara Daftarnya

coba di sini HTML nya

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar nikah massal bagi 100 pasangan calon pengantin. Rencananya, pernikahan ini akan digelar pada 28 Juni 2025. 

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad mengatakan bagi pasangan calon pengantin yang ingin ikut, bisa mendaftar di KUA domisili masing-masing atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

“Pendaftaran nikah massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (5/6/2025), seperti dikutip dari situs Kementerian Agama.

Untuk mengikuti nikah massal ini, calon pengantin wajib menyiapkan dokumen administrasi sesuai ketentuan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan.

Sementara bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI/Polri, duda/janda karena cerai hidup, maupun karena pasangan telah meninggal dunia, terdapat dokumen tambahan yang perlu dilampirkan.

Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan langsung di KUA atau secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Jika catin memilih untuk menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya, maka ia wajib membawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan akad. Apabila melebihi batas waktu tersebut, calon pengantin wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Program nikah massal ini dalam rangka menyambut tahun baru Islam, 1 Muharram 1447 H. Acara ini akan digelar di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan akan hadir.