Anggota DPR RI dapil Aceh, Nasir Djamil menyoroti persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang hingga kini belum menemukan titik terang. Nasir menyebut persoalan dokumentasi terhadap kepemilikan empat pulau yang disengketakan tersebut belum selesai sepenuhnya meski Kemendagri telah menyatakan 4 pulau itu kini milik Sumut.
Nasir menyakini 4 wilayah yang dinyatakan sebagai wilayah Sumut itu itu adalah tetap milik Provinsi Aceh. Namun harus ada langkah yang efektif dan implementif untuk mengembalikan 4 pulau milik Aceh itu.
“Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh,” kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Oleh karenanya, Nasir yang merupakan anggota Komisi III DPR itu meminta pemerintah daerah Aceh segera melakukan tindakan strategis untuk kembali mengambil alih 4 wilayah yang kini diakui sebagai wilayah Sumut.
“Karena telah diputuskan oleh Keputusan Mendagri, maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif,” tegas Nasir.
Saat ini, secara adminitratif empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara. Semenntara dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh.
Menurut Nasir, ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu.
“Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri,” jelas Legislator dari Dapil Aceh II tersebut.
Lebih lanjut, Nasir mengatakan masalah sengketa 4 wilayah Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Menurutnya, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.
“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” sebut Nasir.
Nasir menilai seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah.
“Atau bisa dengan mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. Tentunya narasumber independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau ini,” paparnya.
Nasir lalu mengusulkan wakil rakyat untuk memfasilitasi hal ini demi memastikan pihak ahli yang dilibatkan betul-betul berlaku adil. DPR RI dan DPD RI sebagai perwakilan rakyat dinilai bisa menjadi mediator.
“Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh,” terang Nasir.
“Narasumber itu nantinya akan memberikan second alternatif dan second kekinian terhadap masalah yang kita hadapi,” pungkasnya.