Bareskrim Ungkap Sindikat Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Senilai Rp 82 Miliar

coba di sini HTML nya

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi berupa solar pada bulan Mei 2025.  Polisi menaksir kerugian negara dalam kasus yang diungkap itu mencapai Rp 82,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan tempat kejadian perkara atau TKP di Banjarmasin, Bogor, dan dua titik di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari empat TKP itu polisi telah menahan delapan tersangka. “Para pelaku membeli bio solar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi,” kata Nunung di Gedung Bareskrim, Rabu, 11 Juni 2025.

Nunung mengatakan para tersangka juga memakai barcode aplikasi MyPertamina yang tidak sesuai. Solar yang sudah dibeli menggunakan truk-truk modifikasi itu lalu dikumpulkan dalam drum dan dijual kembali.

Polisi menyita 12 unit kendaraan pengangkut BBM, BBM jenis bio solar sebanyak 20 ribu liter, 37 buah penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, lima mesin pompa, dan 68 buah barcode pengisian solar bersubsidi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 (9) Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Tersangka diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi berupa solar pada bulan Mei 2025.  Polisi menaksir kerugian negara dalam kasus yang diungkap itu mencapai Rp 82,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan tempat kejadian perkara atau TKP di Banjarmasin, Bogor, dan dua titik di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari empat TKP itu polisi telah menahan delapan tersangka. “Para pelaku membeli bio solar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi,” kata Nunung di Gedung Bareskrim, Rabu, 11 Juni 2025.

Nunung mengatakan para tersangka juga memakai barcode aplikasi MyPertamina yang tidak sesuai. Solar yang sudah dibeli menggunakan truk-truk modifikasi itu lalu dikumpulkan dalam drum dan dijual kembali.

Polisi menyita 12 unit kendaraan pengangkut BBM, BBM jenis bio solar sebanyak 20 ribu liter, 37 buah penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, lima mesin pompa, dan 68 buah barcode pengisian solar bersubsidi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 (9) Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Tersangka diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.