PT Gag Nikel tidak masuk dalam 4 perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah. Menanggapi hal itu, Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat.
“PT Gag merupakan anggota APNI yang telah mendapatkan berbagai pengakuan resmi, mulai dari Good Mining Practice hingga Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami sudah verifikasi,” kata Meidy dalam keterangan diterima, Selasa (10/6/2025).
“PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” imbuh dia.Meidy berpandangan, banyak informasi visual yang tidak akurat, bahkan diduga hasil manipulasi. Sebab saat ini sulit membedakan visial asli dan tidak.
“Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial,” yakin dia.
Soal pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, Meidy memastikan tidak ada satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut.
“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” tegas Meidy.
Meidy menambahkan, pencabutan IUP harus menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah. Sebab, banyak perusahaan sudah memiliki IUP dari Kementerian ESDM namun terkendala perizinan lain seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan yang kuotanya terbatas.
“Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” ujarnya.
“APNI berharap pemerintah dapat menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar instansi dan menjamin kepastian berusaha, tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola,” imbuhnya menutup.